Penjabaran Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah

Bintan, Isukepri.com – Pembangunan kesehatan merupakan Komponen penting dalam pembangunan kualitas sumber daya manusia yang produktif. Terkait ini, maka Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Bagian Perekonomian, Setda Bintan, menggelar sosialisasi peraturan menteri dalam negeri nomor 61 tahun 2007, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (PPK-BLUD) di kabupaten bintan. Acara ini dilaksnakan di Hotel Agro KM. 36 Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang, Rabu(12/3). Kegiatan sosialisasi ini diikuti sebanyak 60 perserta. Terdiri dari SKPD terkait. Puskesmas, Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bintan, dengan menghadirkan narasumber dari Kementrian Dalam Negeri, Wisnu.

Satf ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Imran hanafi mambacakan sambutan Bupati Bintan, menyebutkan bahwa kegiatan sosialisasi peraturan menteri dalam negeri nomor 61 tahun 2007 ini menjelaskan tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (PPK-BLUD) di kabupaten bintan.

Tujuannya, untuk dapat memberikan pelayana kesehatan yang bermutu kepada masyarakat. Maka, diperlukan pengelolaan dan manajemen yang serius, baik dan akuntabel.

Maka pemerintah daerah diberi keluaasaan penuh dalam meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarkat melalui peningkatkan pengelolaan keuangan pada SKPD. Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi permadagri no 61 tahun 2007 guna pemahaman yang lebih mendalam pada SKPD kerja terkait. (hum)

suprapto

Read Previous

Polres Gelar Simulasi Pengamanan Pemilu 2014

Read Next

Pemko Minimalisir Golput dan Surat Suara Tak Sah