Pengurusan SKTM, Warga Kampung Jawa jadi Sasaran Pungli

 

Tanjungpinang, Isukepri.com – Pasangan suami istri, Supriani dan Mona, warga Kampung jawa RT 02/ RW 05 Kelurahan Tanjungpinang Barat mengaku menjadi sasaran pungutan liar (pungli) oleh salah satu pegawai Kelurahan Tanjungpinang Barat saat mengurus keperluannya yakni pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Supriani yang ketika itu berkepentingan mengurus SKTM untuk memenuhi persyaratan mendapatkan modal dari Dinas UMKM dan Koperasi kota Tanjungpinang untuk warga tidak mampu ini mengaku diminta paksa oleh salah satu pegawai kelurahan untuk membayar biaya administrasi sebesar Rp 25ribu.

“Waktu dimintai pungutan, saya sempat bertanya apa tujuan dari pungutan tersebut, tapi karena takut suratnya tidak dikeluarkan terpaksalah saya bayar. Dan pembayarannya pun tidak disertai bukti pembayaran yang sah, saya juga bingung, untuk apa,” kata Supriani kepada Isukepri.com, Senin (17/3).

Ia menambahkan, pada saat dirinya datang dan mengurus SKTM tersebut, salah seorang pegawai kelurahan mengatakan bahwa untuk pengurusan SKTM secara berkelompok dipungut biaya sebesar Rp 150ribu, sedangkan untuk pengurusan secara individu dikenakan biaya Rp 25ribu.

“Setahu saya pengurusan SKTM gratis, ini kok malah dipungut biaya,” jelasnya dengan nada bingung.

Sayangnya, ketika awak media hendak mengkonfirmasi terkait pungutan liar tersebut, lurah Tanjungpinang Barat yang dituju sedang tidak ada ditempat.

“Beliau tidak ada dikantor bang, katanya ada keperluan diluar kota,” terang salah seorang pegawai keluarahan Tanjungpinang Barat, Senin (17/3). (CR12)

suprapto

Read Previous

Disnaker Tanjungpinang Resmi Lepas Mahasiswa PKL

Read Next

Erizal Berharap Bintan Bisa Wakili Kepri pada MTQ Nasional