Pengacara Divonis Majelis Hakim Selama 18 Bulan Penjara

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indera Sakti Tanjungpinang, Edy Rustandi, SH,.MH, divonis majelis hakim selama 18 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (5/3). Pengacara kondang ini juga, dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP.

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Fathul Mujib SH yang didampingi Anggota Hakim I, Bambang Trikoro SH dan Anggota Hakim II, Eryusman SH, menyatakan terdakwa Edy Rustandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum tindak pidana.

Terdakwa Edy Rustandi terbukti telah menggunakan surat palsu. Perbuatan terdakwa juga melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP, ujar Ketua Majelis Hakim, Fathul Mujib.

Fathul mengatakan, atas terbuktinya perbuatan terdakwa Edy Rustandi melawan hukum, maka majelis hakim berpendapat dan menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa.

Terdakwa Edy Rustandi, dihukum penjara selama satu tahun enam bulan dan perintah tetap ditahan, ucap Fathul.

Sementara, putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Edy Rustandi yang merupakan seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Tanjungpinang ini, selama empat tahun penjara.

Atas putusan majelis hakim tersebut, JPU Mirian SH, menyatakan pikir – pikir. Begitu juga dengan ketua tim penasehat hukum Edy Rustandi, H. Rifai Ibrahim. Selain pikir – pikir, Rifai menyatakan, bahwa selama persidangan, majelis tidak membuktikan siapa pelaku pemalsuan tersebut. “Selama persidangan pasal 263 ayat 1 tidak muncul, kenapa loncat ke pasal 263 ayat 2,” ucap Rifai usai sidang. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Satpol PP Bintan Siap Amankan Pemilu

Read Next

Penjual Es Panen Pembeli Saat Musim Panas