Pelindo Sebut Rencana Kenaikan Tarif Pass Sesuai Aturan

Tanjungpinang, Isukepri.com – Manager Komercil PT Pelindo I Cabang Tanjungpinang, Eko Sucahyo mengatakan, rencana kenaikan tarif pass pelabuhan akhir Juni 2014, jangka waktunya akan berakhir dan sudah sesuai aturan.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor PM 6 tahun 2013, pasal 19 ayat 1 tentang jenis, struktur dan golongan tarif jasa kepelabuhanan. Bahwa, besaran tarif masing – masing jasa ke pelabuhanan yang ditetapkan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) untuk jangka waktu sekurang – kurangnya 2 tahun.

“Dalam Permen tersebut tidak menyebutkan harus memberitahukan ke pemerintah daerah. Untuk pelaksanaan penyusaian tarif harus dilaporkan ke Menteri, kata Eko Sabtu (8/3).

Ia mengatakan, peraturan itu juga didukung dengan keputusan Menteri Perhubungan nomor KP 133 tahun 2011, yaitu tentang pemberian izin usaha kepada BUP, bahwa berdasarkan pasal 71 PP nomor 61 tahun 2009. BUP dalam melakukan kegiatan usahanya wajib memilki izin usaha yang diberikan Menteri Perhubungan. Untuk BUP di pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul.

Dikatanya, biaya pass pelabuhan yang berangkat ditetapkan sekarang untuk pelabuhan domestik Rp5.000 dan yang berangkat ke luar negeri sebesar Rp13.000 sekali berangkat.

Kemudian tentang perjanjian MoU antara Pelindo dan Pemko Tanjungpinang terkait pass pelabuhan ada dua MoU.

“Pertama, tarif pass pelabuhan Domestik perjanjianya berakhir pada 31 Maret 2013 dan yang kedua pelabuhan Internasional berakhir pada 31 Desember 2013,” katanya.

Namun, dengan adanya pernyataan dan pertanyaan anggota dewan terkait kemana kelebihan uang pass penumpang yang dipungut pihak Pelindo. Menurut Eko, sebelumnya ada perjanjian MoU antara Pelindo dan Pemko Tanjungpinang. Dalam perjanjian tersebut Pelindo mendapatkan sebesar Rp4.250 dan Pelindo sharekan untuk Pemko Tanjungppinang sekitar Rp750 per orang yang berangkat.

“Tapi, sekarang perjanjian tersebut sudah habis masa waktunya, jadi sekarang kita minta Rp5.000 per orang yang berangkat dan itu sudah kita jalankan mulai dari Januari 2014 hingga sampai sekarang setelah MoU telah berakhir,” ujarnya.

Kemudian, sambung dia, apabila ada yang menayakan ke pelindo berapa biaya telah diminta dari Januari 2014 hingga sampai sekarang, catatannya tersebut ada di Pelindo.

Sementara, kata Eko, Ketua Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang, Maskur Tilawahyu, berbicara di IsuKepri.com kemana uang Rp750 yang dipungut dari penumpang berangkat tersebut. “Duitnya ada di Pelindo, pak Maskur saja yang berkata kemana dananya. Biasalah, karena momen – momen inilah dia seolah – olah membela rakyat,” kata Manager Komercil PT Pelindo I Cabang Tanjungpinang, Eko Sucahyo. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

Pulang Kuliah, Mahasiswi UMRAH Jadi Sasaran Jambret

Read Next

Harga Cabe Rawit di Tanjungpinang Capai Rp42 Ribu