Maskur : Pelindo Jangan Coba – Coba Naikkan Tarif

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Maskur Tilawahyu menegaskan, pihak Pelindo Tanjungpinang jangan mencoba – coba menaikan tarif pass pelabuhan.

Seharusnya, pihak Pelindo menurunkan tariff pass pelabuhan, dan bukan dinaikkan, tutur Maskur, Selasa (4/3).

Menurut Maskur, dulu ada Memorandum Of Understanding (MoU) pembagian hasil antara Pelindo Tanjungpinang dengan Pemko Tanjungpinang, pada 15 Maret 2011. Hal itu era Wali Kota Suryatati A Manan, Nomor B.XIV-1/ TPI-US.15 yang ditandatangani oleh General Manager Pelindo di Medan Sumatera Utara.

“Isi Mou itu mengatakan, tarif Mou ada dua macam, pass yang berangkat dan pengantar. Untuk yang berangkat Rp5.000, dari Rp5.000 Pelindo dapat Rp4.250 ribu dan Pemko Tanjungpinang dapat Rp750. Sedangkan yang pengantar Rp3.000, dari Rp3.000 Pelindo dapat Rp2.000 dan Pemko dapat Rp1.000,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Maskur, Mou tersebut berakhir pada 31 Maret 2012. Artinya, sejak 1 April 2012 Pelindo tidak boleh lagi memungut untuk berangkat Rp5.000 dan penjemput Rp3.000.

“Namun faktanya, sampai sekarang Pelindo tetap memungut tarif pass Rp5.000 untuk yang berangkat dan Rp3.000 untuk pengantar. Seharusnya, dikembalikan lagi tarif yang lama Rp4.250 untuk yang berangkat dan pengantar Rp2.000 untuk pengantar,” katanya.

Pertayaannya, kata Politisi Demokrat Tanjungpinang ini, kemana sisa Rp750 untuk yang berangkat dan Rp1.000 untuk pengantar. Sementara saat ditanyakan media ini, apakah DPRD Tanjungpinang pernah mencoba menayakan kepada pihak Pelindo, kemana sisa tarif kelebihan pass yang selama ini telah di minta kepada pengantar dan berangkat, Maskur menjawab coba tanyakanan pada Komisi II.

“Kewenangan itu ada pada Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang, dan bukan kewenangan Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang,” ucap Maskur. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

Pemerintah dan Polres Akan Saling Koordinasi Selama Pemilu

Read Next

Kantor Pos Tanjungpinang Alami Peningkatan Jasa Pengiriman