Majelis Hakim Tetapkan Penahan Terhadap Paulus dan Elvi

Paulus Sule. Foto ALPIAN TANJUNGTanjungpinang, IsuKepri.com – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, R. Aji Suryo SH yang didampingi Hakim Anggota I, Iwan Irawan SH, dan Hakim Anggota II, Jonni Gultom SH, akhirnya mengeluarkan surat penetapan penahanan terhadap Paulus Sule dan Elvi Nelis selaku terdakwa atas korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Natuna yang sebelumnya tidak dilakukan penahanan dari pihak kepolisian dan kejaksaan.

Penetapan penahanan terhadap kedua terdakwa tersebut, dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, R. Aji Suryo SH di dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (25/3).

Sebelum menutup sidang ini, kami membacakan surat penetapan penahanan atas terdakwa Paulus Sule. Mulai hari ini, (red, Selasa 25 Maret) terdakwa sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, ucap Ketua Majelis Hakim, R. Aji Suryo.

Majelis hakim mengatakan, penahanan yang dilakukan terhadap terdakwa tersebut, guna mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut.

Jadi, terdakwa Paulus sudah tidak boleh kemana – mana lagi, dan harus ditahan di Rutan Tanjungpinang, papar Aji.

Atas penetapan penahanan tersebut, terdakwa Paulus Sule mengaku sakit pada mata sebelah kirinya, dan memohon kepada mejalis untuk penangguhan tahanan agar ia bisa menjalani perawatan.

Namun, majelis tidak mengizinkan, akan tetapi jika terdakwa melakukan operasi nantinya, majelis hakim akan memberi izin.

Selain itu, dalam sidang terpisah, majelis hakim Tipikor juga menetapkan penahanan terhadap terdakwa Elvi Nelis.

Sementara, sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak esepsi penasehat hukum terdakwa Paulus Sule dan esepsi penasehat hukum terdakwa Elvi Nelis.

Dakwaan terdakwa Paulus Sule dan terdakwa Elvi Nelis, kejaksaan mendakwa dengan dakwaan primer dan subsider.

Kedua terdakwa dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal itu merupakan dakwaan primernya. Sedangkan dakwaan subsidernya dikenakan pasal 3 ayat 1 UU tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP.

Selain itu, usai membacakan surat penetapan penahanan terhadap terdakwa Paulus Sule dan terhadap terdakwa Elvi Nelis, majelis hakim menunda sidang dan akan kembali digelar pada Selasa 1 April 2014 mendatang. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Minta Rektor Mundur, Mahasiswa UMRAH Longmarch Kunjungi DPRD Kepri

Read Next

Pemko Tanjungpinang Akan Bantu Korban Kebakaran di Tanjungunggat