LSKP2K Sebut Rektor UMRAH Kangkangi UU Kebebasan Berpendapat

Tanjungpinang, Isukepri.com – Lembaga Study Kawasan Perbatasan dan Pembangunan Kepri (LSKP2K) menilai rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang telah mencederai semangat demokrasi Indonesia. Pasalnya, kebijakannya menskorsing Suradji, dosen FISIP UMRAH selama 2 semester karena berkomentar dimedia cetak terkait kasus narkoba sopir DPRD Kepri sangat mencoreng kebebasan berpendapat sekaligus semangat akademik.

“Gejolak yang terjadi di UMRAH sesungguhnya telah mencederai iklim demokrasi yang ada di Indonesia. Pembatasan dalam berpendapat sama saja menganggkangi undang-undang kebebasan mengeluarkan pendapat dimuka umum,” kata Suprapto Ketua Umum LSKP2K, Jumat (21/3).

Selain itu, pengambilan keputusannya pun sama sekali tidak melibatkan Suradji sebagai penerima sanksi untuk dimintai klarifikasi terlebih dulu. Menurutnya, terang saja muncul gejolak-gejolak dari mahasiswa UMRAH dalam menanggapi persoalan tersebut.

“Jelas ini adalah keputusan yang sepihak, menjatuhkan sanksi tanpa meminta klarifikasi kepada pihak yang dituduh,” lanjut Suprapto yang juga merupakan alumni Mahasiswa UMRAH.

Suprapto menambahkan, kebebasan berpendapat dalam berdemokrasi justru memang harus ada dan nyata dilingkungan perguruan tinggi, bahkan menurutnya merupakan suatu keharusan dalam upaya memonitoring pemerintahan.

“Perguruan tinggi berstatus negeri (red, UMRAH) seharusnya memberikan contoh dalam penerapan demokrasi atau berpendapat, semua ini dilakukan dalam upaya sosial control,” tutur penulis buku “Merah Putih Diperbatasan Kepri”. (IWAN)

suprapto

Read Previous

Perabot Jepara di Toko Delli Furniture Bisa Kredit

Read Next

Sebut Malaysia Airlines Meledak, Habibie di-bully Warga Malaysia