Kuasa Hukum PNS Pengguna Ganja Ajukan Rehabilitasi

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, terdakwa Saparino (28) yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Bona Sagala SH selama empat tahun penjara lantaran terbukti melanggar pasal 111 ayat 1 KUHP di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Rabu (5/3) lalu, megajukan permohonan rehabilitasi melalui Kuasa Hukumnya, Sri Erna Wati SH.

Pengajuan permohonan rehabilitasi tersebut, karena dalam tuntutan jaksa dan berdasarkan fakta persidangan, klien saya tidak terbukti sebagai pengedar narkotika berjenis ganja. Dia (red, Saparino) hanya sebagai pemakai narkotika, papar Sri Erna Wati SH, Kamis (13/3) kepada IsuKepri.com.

Maka, kata dia, selaku pemakai, kliennya melanggar pasal 127 KUHP tentang Undang – Undang (UU) narkotika dan diharuskan mendapat rehabilitasi.

Untuk itu, kami mengajukan permohonan rehabilitasi ini, dan kita juga sudah meminta rekom rehabilitasi dari Badan Narkotika Kota Tanjungpinang, katanya.

Ia mengatakan, permohonan rehabilitasi itu juga, ditujukan kepada majelis hakim dan jpu yang menyidangkan perkara klienya. Akan tetapi, kliennya mesti melakukan cek dokter spesialis narkoba terlebih dahulu.

Kita harus bawa Saparino ke dokter khusus yang menganani narkotika dan pihak BNN. Setelah itu, kami akan kembali mengajukan permohonan rehabilitasi tersebut pada sidang agenda pembelaan mendatang, ucapnya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Tim Penggerak PKK Bintan Menangkan Perlombaan Tertib Administrasi Tingkat Nasional

Read Next

BMKG Tanjungpinang Imbau Masyarakat Hemat Air