Kuasa Hukum Mustaqim Minta BPK Periksa DPRD

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Kuasa Hukum Muhammad Mustaqim Ismail, Muhammad Faizal SH, akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, terkait gagalnya pelantikan kliennya sebagai anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang menggantikan Ahmad Dani Pasaribu, pada Jumat (28/2) lalu.

“Karena, kami menilai, rencana pelantikan Mustaqim diperhambat. Selain itu, dewan juga akan berangkat ke Dirjen Otonomi Daerah (Otda) untuk konsultasi terkait permasalahan Pergantian Antar Waktu (PAW) Mustaqim, ujar Faizal, Selasa (4/3) kepada IsuKepri.com

Ia mengatakan, jika anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Tanjungpinang jadi berangkat ke Dirjen Otda, tentu hal itu merupakan pemborosan anggaran daerah.

Hal itu juga membuat kami heran, karena berdasarkan surat dari Gubernur Kepri, dan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pelantikan Mustaqim harus dilaksanakan. Sementara, hingga saat ini, pimpinan dewan tidak melaksanakannya, paparnya.

Sehingga, kata dia, kenapa mesti berangkat dan konsultasi dengan Dirjen Otda. Selain itu, terkait jadwal 28 Februari 2014 tersebut, merupakan rapat Banmus untuk rencana jadwal pemberhentian dan pergantian anggota dewan yang telah ditetapkan.

Intinya, 28 Februari 2014 lalu adalah rapat Banmus untuk pemberhentian Dani dan penetapan jadwal pelantikan Mustaqim. Dari hasil rapat itu nanti, baru dijadwalkan pelantikan Mustaqim. Namun, hingga saat ini anggota Banmus tidak melakukan rapat, serta belum melakukan koordinasi dengan Ombusman, katanya.

Sementara, kata Faizal, proses permohonan dari Partai Demokrasi Kebangsaan PDK kliennya sudah diajukan sejak 2 September 2013 lalu.

Kemudian, pada 9 September 2013 saya sudah menjadi kuasa hukum Mustakim, dan kami mengajukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) tersebut untuk ditindaklanjuti, namun tidak ada respon, ucapnya.

Akan hal itu, Faizal melayangkan somasi pertama pada 14 Oktober 2013 terkait permohonan pelaksanaan proses PAW. Serta pada 28 Oktober 2013 somasi kedua dilayangkannya.

Hal itu berdasarkan aturan, namun tidak mendapat respon. Akhirnya, pada 8 November 2013 kami melaporkan ke Ombusman, terkjait PAW yang tak kunjung tidak dilakukan, paparnya.

Ia mengatakan, menurut Ombusman, dalam perkara itu sudah terjadi Mal Alministrasi. Karena tidak ditindaklajuti. Sementara, ketika Ombusman hendak bertemu dengan pimpinan dewan, namun tak berhasil bertemu. Selain itu, sudah dua kali ombusman mengundang pimpinan dewan.

Kemudian, pada 4 Februari 2014, baru surat itu ditindaklajuti. Namun, jarak waktu antara 4 Februari itu sangat panjang, kenapa dewan belum melakukan persiapan agenda rapat banmus tersebut, katanya.

Menurut Faizal, dalam perkara kliennya tersebut, pimpinan dewan bisa dipidanakan atau perdata, karena telah mengangkangi keputusan dan menyalahgunakan kewenangannya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Asep Yakinkan Warga Tidak Jadi Pemilih Transaksional

Read Next

Pemerintah dan Polres Akan Saling Koordinasi Selama Pemilu