Tanjunngpinang, IsuKepri.com – Dinas Kelautan Perikanan Pertanian, Kehutanan dan Energi (KP2KE) Kota Tanjungpinang, mengakui kegiatan reklamasi pada lahan bekas pertambangan di Tanjungpinang, ada yang belum optimal.
Karena, ada perusahaan yang Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya sudah berakhir, ujar Kepala Bidang (Kabid) Kehutanan dan Energi KP2KE Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, Kamis (6/3) kepada IsuKepri.com.
Ia mengatakan, dua perusahaan tambang yang IUP-nya sudah berakhir tersebut, yakni PT. Pippo Jaya dan PT. Syahnur serta masih ada beberapa perusahaan lainnya.
Namun, pada umumnya, semua perusahaan tambang pemegang IUP, sudah melakukan reklamasi atau pemulihan sesuai pada peruntukannya dibekas lahan pertambangan mereka, katanya.
Seperti perusahaan tambang PT Antam Resourcindo, PT Alam Indah Purnama Panjang, PT Kereta Kencana Bangun Perkasa, PT Lobindo Nusa Persada dan PT Telaga Bintan Jaya. (ALPIAN TANJUNG)