Kolor Ijo Terekam CCTV Sedang Curi Uang

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Terdakwa Mail alias Rajab, pelaku pencurian terhadap sejumlah uang Dollar dengan hanya menggunakan celana dalam hijau “kolor ijo” yang terekam oleh CCTV counter money canger di Terminal Bintan Lagoi, pada Jumat 6 Desember 2013 lalu. Dalam aksinya, terdakwa masuk dan mengambil uang Dollar Singapura sebanyak Rp1.925, Dollar Amerika sebanyak 350, dan uang Rupiah sebanyak Rp5,9 juta di dalam laci counter money canger tersebut.

Hal itu terungkap dalam sidang keterangan saksi – saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (3/3).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Bambang Trikoro, SH tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdurrachman SH, menghadirkan tiga orang saksi. Tiga saksi itu masing – masing adalah, saksi Karyanto alias Ahau selaku pemilik counter money canger di terminal Bintan Lagoi, dan saksi Junita serta saksi Diana merupakan karyawan di counter money canger di terminal Bintan Lagoi.

Dalam keterangannya, saksi korban yakni Karyanto mengatakan, uang dollar Singapura dan dollar Amerika itu diletaknya dalam laci counter money cangernya.

Saat itu saya simpan uang dollar Singapura, dollar Amerika dan uang Rupiah di dalam laci. Pada Jumat 6 Desember 2013 lalu, dan sekitar pukul 20.00 WIB counter saya tutup, kata Karyanto.

Saksi mengatakan, keesokkan harinya, sekitar pukul 08.00 WIB counter di buka oleh karyawannya. Namun, ketika karyawannya bernama Diana datang dan membersihkan counter, serta melihat laci tempat penyimpanan uang sudah terbuka.

Sementara, di counter itu juga tidak ada peralatan yang rusak. Namun, laci uang itu memang sedikit longgar, dan ketika saya lihat uang itu sudah tak ada lagi di laci, papar Karyanto.

Atas kejadian itu, Karyanto langsung membuka CCTV yang terdapat di counternya, dan melihat ada orang masuk dari plafon.

Kita punya 8 CCTV di counter pak hakim. CCTV diluar memang tidak kelihatan, tetapi CCTV didalam counter terdakwa terekam turun dari plafon dengan hanya menggunakan celana dalam hijau, ujar saksi.

Karyanto menambahkan, rekaman CCTV itu dipindahkannya ke laptop kemudian memberitahu kepada security dan baru melaporkan ke polisi.

Atas perbuatan terdakwa Mail pada Jumat 6 Desember 2013 sekitar pukul 23.00 WIB, saya kehilangan uang Dollar Singapura sebanyak 1925, dan uang Dollar Amerika sebanyak 350, serta uang Rupiah sebanyak Rp5,9 juta. Sementara, uang yang berhasil diamankan ketika terdakwa Mail ditangkap pada Senin 9 Desember 2013 lalu, sebesar Rp3,4 juta. Sedangkan uang dollar masih utuh, katanya.

Keterangan saksi – saksi itu juga, dibenarkan terdakwa Mail alias Rajab. Namun terkait laci itu di kunci, terdakwa Mail mengaku laci di counter tersebut tidak dikunci.

Laci tidak dikunci pak. Memang saya yang berada di dalam counter itu, kata terdakwa.

Terdakwa Mail juga mengaku, jika ia merupakan warga Ekang Laut, dan bekerja sebagai cleaning servis di terminal Bintan Lagoi. Sedangkan, melakukan pencurian itu lantaran terlilit hutang.

Ketika itu saya mau pulang ke rumah, dan teringat punya hutang, Jadi saya berpikiran untuk mengambil uang di counter money canger itu. Saya datang ke terminal itu, sekitar jam 10 an malam. Setelah sampai di terminal, saya buka semua pakaian dan hanya menggunakan celana dalam, ucapnya.

Selain itu, kata dia, dalam melakukan aksinya, terdakwa membawa obeng dan gunting yang ada didalam jok motornya. Kemudian, saya masuk dari pentasi gedung, dan masuk ke pelafon toko money canger tersebut. Ketika sudah berada didalam counter, saya menuju laci uang yang tak di kunci itu, paparnya.

Sementara, kata terdakwa, semua pakaiannya sengaja dilepaskan di areal parkir motor agar tidak tersorot oleh lampu. Sedangkan ketika berada didalam, saya sengaja merusak CCTV itu dengan cara menggunting kabelnya. Kemudian, uang rupiah hasil curian itu saya mau gunakan untuk bayar hutang. Namun, sebelum bayar hutang, uang itu saya gunakan untuk makan – makan, katanya.

Terdakwa Mail juga mengaku, uang yang ada didalam laci counter tersebut, tidak diambil semuanya. Uang didalam laci itu masih banyak. Perbuatan saya itu juga, saya sudah meminta maaf kepada Karyanto, dan telah membuat surat pernyataan antara keluarga saya dengan Karyanto, ucap terdakwa Mail.

Usai mendengar keterangan saksi – saksi dan terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Bambang Trikoro menunda sidang dan akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda tuntutan dari JPU. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Aktifis Pemuda : Kepri Harus Miliki Master Plan Pengelolaan Perbatasan

Read Next

Ustad Samsul : Alquran Merupakan Pedoman Kehidupan