Kejari Pertimbangkan Penahan Tersangka Korupsi BPK

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, masih mempertimbangkan penahanan terhadap salah satu tersangka dugaan korupsi dana hibah di Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) Tanjungpinang.

Kami akan pertimbangkan hal penahanan terhadap tersangka H. Karena, tersangka H hingga saat ini masih mengalami sakit parah pada kakinya, ucap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Maruhum SH, Senin (3/3) kepada IsuKepri.com.

Maruhum mengatakan, selama tiga hari sekali, tersangka H harus mengganti perban pembalut pada kakinya yang mengalami sakit parah. Karena, kaki tersangka H mengalami pembusukan akibat penyakit kencing manis yang dialaminya selama ini, katanya.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga masih menunggu hasil audit dari BPKP. Setelah itu, pihaknya dan bersama tim lainnya akan mempertimbangkan atas penahan tersangka H.

Namun, rekanan dari tersangka H yakni tersangka F, yang juga diduga terlibat dalam korupsi dana hibah di BPK tersebut, akan ditahan, ujarnya.

Sementara, sebelumnya, kejaksaan telah memanggil dan memeriksa belasan saksi terkait perkara dugaan korupsi dana hibah APBD tahun 2010 – 2012 sekitar Rp300 juta di Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) Tanjungpinang.

Sementara, modus dugaan korupsi atas perkara tersebut, kedua tersangka diduga membuat surat perjalanan dinas fiktif pada kegiatan yang tidak dilaksanakan. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 64 KUHP. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Kelurahan Permasalahkan RT Terkait Penimbunan

Read Next

Wawako Dukung Seminar Nasional Perbatasan