Dua PTT Gunakan Sabu di Kamar Hotel Didakwa

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Rebuli Sanjaya SH dan Rudi Bona Sagala SH, mendakwa Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Dinas Kesehatan Provinsi Kepri berinisial MH dan PTT di Dinas Perhubungan Komunikasi Informatika (Dishubkominfo) Kota Tanjungpinang berinisial IJ, yang ditangkap pihak kepolisian, pada Sabtu (21/12) lalu, lantaran menggunakan narkotika jenis sabu – sabu di kamar Hotel Shangrila bersama satu mahasiswi beriisial PS dan satu karyawan swasta berinisial NS. Keempatnya didakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (5/3).

Dalam dakwaannya, JPU Rebuli Sanjaya SH mengatakan, pada Sabtu 21 Desember 2014, terdakwa IJ, PS, MH, dan NS berada di kamar 309 Hotel Shangrila Jalan Gudang Minyak. Di kamar tersebut.

Kemudian petugas Satnarkoba Polres Tanjungpinang menggrebek kamar tersebut dan menemukan keempat terdakwa menggunakan narkotika, dan satu diantaranya adalah perempuan, ucap Sanjaya didalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Fathul Mujib, SH.

Selain itu, kata dia, petugas berhasil menemukan barang bukti di kamar 309 Hotel Shangrila berupa 15 paket yang diduga sabu didalam dompet warna coklat milik NS dan dua linting ganja pada kotak rokok sampoerna merah.

Barang bukti 15 paket itu dikirim kepolisian ke labor di medan dan barang bukti tersebut mengandung metaphetamine. Perbuatan terdakwa diancam pasal 111 ayat 1 jo pasal 127.

Usai mendengar dakwaan JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim, Fathul Mujib SH, menunda sidang dan akan kembali digelar pada pekan depan. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Dinkes Tanjungpinang Himbau Masyarakat Cegah ISPA

Read Next

Uji Coba : Indonesia U-23 vs Malaysia U-23