Disdik Kepri Gelar Workshop Tentang Penanganan ABK

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan Riau, menggelar workshop peran pentiong orang tua tentang penangganan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Hal itu, guna meningkatan wawasan para orang tua yang mempunyai ABK se – Provinsi Kepri.

Acara yang yang dilaksanakan selama lima hari itu dimulai mulai dari 21 Maret hingga 26 Maret 2014 mendatang, diikuti sebanyak 200 orang tua ABK se – Provinsi Kepri, di Bintan Plaza Hotel Tanjungpinang, pada Jumat (21/3).

Kasi Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus (PK-PLK) Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Mardiana S. Pd, MT selaku ketua pelaksana mengatakan, penanganan anak berkebutuhan khusus (ABK) oleh orang tua masih belum maksimal. Hal itu disebabkan minimnya pemahaman orang tua mengenai cara penanganan yang tepat bagi anak – anak tersebut.

Maka dari itu, melalui workshop ini bisa meningkatkan wawasan para orang tua tentang anak berkebutuhan khusus, agar kedepanya lebih baik. Kita maklumi, hampir sebagian besar orang tua di Kepri yang memililiki ABK seperti autisma, cerebal palsy ataupun sindroma down, dan lainnya masih belum maksimal. Alasan itulah, kita menggelar pelatihan khusus atau workshop penanganan ABK untuk orang tua,” kata Mardiana.

Sementara untuk narasumber dalam workshop ini, sambung Mardiana, menghadirkan salah satu pakar terapi dari Jakarta, yakni Tri Gunadi yang sudah terkenal sebagai salah satu pakar terapi, baik terapi okupasi maupun terapi sensori integrasi.

“Jadi dalam workshop ini orang tua nantinya bisa bertanya langsung dengan narasumber,” ujarnya.

Terpisah, Kadis Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri yang diwakili M Yunus dalam sambutanya mengatakan, ABK dilindungi oleh negara berdasarkan Undang – Undang nomor 13 tahun 2012 tentang perlindungan anak yang mengamanatkan, bahwa ABK merupakan bagian dari anak Indonesia yang perlu mendapat perhatian dan perlindungan dari pemerintah, masyarakat dan keluarga.

Namun dalam kehidupan sehari – hari, kata dia, untuk ABK belum sepenuhnya mendapatkan haknya untuk berpartisipasi secara penuh dalam kehidupan masyarakat. Hal itu masih adanya stigmatisasi, terbatasnya layanan pendidikan, kesehatan, akses pada sarana dan prasarana lingkungan, transportasi dan kesempatan untuk bekerja.

“Kehadiran ABK dilahirkan oleh orang tua bukanlah suatu musibah, malainkan amanah dari Tuhan. Orang tua, keluarga dan masyarakat harus bertanggungjawab untuk memenuhui hak – haknya, atas pertimbangan tersebutlah diambil langkah upaya penanganan ABK,” kata Yunus.

Anak berkebutuhan khusus adalah anak yang mengalami keterbatasan atau keluarbiasaan, baik fisik, mental – intelektual, sosial maupun emosional dalam proses pertumbuhan dan perkembanganya, dibanding anak lain dan ini perlu penangganan yang khsusus.

Sementara, kata Yunus, penanganan secara umum dapat dilakukan antara lain, harus dijaga, dirawat dan dipenuhi haknya. “Untuk itu, orang tua, keluarga dan masyarakat perlu menerima keberadaannya secara ihklas dan wajib bertanggungjawab memenuhui haknya dalam aspek kehidupan. Seperti bersosialisasi, berekreasi dan kegiatan lainnya yang bertujuan untuk memperkenalkan kehidupan diluar rumah,” ujarnya. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

Ivan Jalani Usaha Optic Keliling Selama 9 Tahun

Read Next

Caleg PKS Harus Layani Masyarakat Jika Duduk di DPRD