Danton Satpol PP Sebut Tak Tahu Soal Narkotika

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Komandan Pleton (Danton) Penertiban di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, Fajar menyebutkan, tidak mengetahui soal narkotika dan peredaran yang dilakukan dua anggotanya yakni NV dan SE. Hal itu, diungkapkan Fajar saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oktoni SH sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan pengedaran narkotika atas terdakwa NV, SE dan terdakwa SA di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (5/3).

Saya tidak tahu barang itu narkotika pak. Saya baru tahu ketika kami di bawa ke kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang, ucap Fajar dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Fathul Mujib.

Ia mengatakan, sebelum mereka ditangkap oleh BNN di rumah makan 55 meja tujuh Jalan Tugu Pahlawan yakni pada Rabu 2 Oktober 2013 lalu. Ia bertemu dengan terdakwa NV dan SE, dan ingin menanyakan soal keduanya tidak hadir saat Apel.

Terdakwa NV dan SE itu anggota saya, karena mereka tidak ikut Apel, maka saya bertemu mereka di rumah makan itu. Kemudian kami ditangkap oleh BNN Kepri, ujarnya.

Saat penggeledahan, kata dia, pihak BNN menemukan satu batang rokok buatan di dalam kotak rokok dan dua bungkus kecil di dalam mobil milik NV.

Barang itu saya tidak tahu kalau narkotika. Saya tahunya ketika di kantor BNN Tanjungpinang, dan itu juga diberi tahu oleh pihak BNN, katanya.

Fajar memaparkan, setelah itu pihak BNN membawanya ke rumah orang tua NV di Jalan Bayangkara. Saat itu, saksi hanya berada di diluar rumah saja.

Saya tidak ikut masuk kerumah orang tua NV, dan di rumah itu pihak BNN menemukan 9 paket barang yang terbungkus dengan kertas, paparnya.

Keterangan saksi itu juga, dibenarkan oleh ketiga terdakwa. Usai mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Fathul Mujib menunda sidang dan akan kembali digelar pada pekan depan. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Uji Coba : Indonesia U-23 vs Malaysia U-23

Read Next

PNS Kepri Miliki Ganja Dituntut Selama Empat Tahun