BLH Akan Polisikan Penimbun Ilegal di Tanjungpinang

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Tanjungpinang, akan melaporkan para pelaku penimbunan di zona larangan seperti pada cagar budaya yang terdapat di Pulau Malem Dewa Kota Piring ke pihak Kepolisian. Tambah lagi, melakukan penimbunan tanpa izin.

“Kami akan laporkan ke polisi pengusaha yang melakukan menimbun di lokasi larangan cagar budaya Kota Piring tersebut. Tetapi, hingga saat ini kami belum tahu siapa pelakunya. Namun biarlah pihak kepolisian yang mengusutnya,” kata Kepala BLH Kota Tanjungpinang, Gunawan Grounimo, Ahad (2/3).

Hal itu juga, Gunawan merasa heran, karena perusahaan tersebut sudah di tegur beberapa kali, tetapi mereka tetap menimbun.

“Sekarang kami sudah pasang plang nama tanda dilarang menimbun tanpa izin. Tapi kita heran siapa dibelakang perusahaan tersebut,” kata Gunawan.

Sebelumnya, dikatakan Gunawan, aktivitas penimbunan masuk dalam zona larangan lantaran lokasinya dekat dengan cagar budaya di Pulau Malem Dewa. Dan mengancam atau berdampak buruk bagi situs sejarah bahkan dapat menghilangkan nilai bersejarah tersebut.

“Apalagi aktivitas penimbunan ilegal tersebut juga meresahkan warga setempat,” kata Gunawan. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

Perdana, SBY Akan Hadiri Debat Konvensi Demokrat

Read Next

Warga Minta Dinkes Cek Kelayakan Air Isi Ulang