SPBU KM 16 Bintan Langgar IMB

Bintan, IsuKepri.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Bintan, kembali menertibkan para pelanggar perda. Salah satunya melakukan pengecekan Izin

Mendirikan Bangunan (IMB) di Stasiun Pengisian Bahanbakar Umum (SPBU) KM16 Toapaya.

Pengecekan yang dilakukan Satpol PP Pemkab Bintan itu terbukti, jika pom bensin tersebut telah menyalahi IMB yang ada.

“Setelah kita cek, gudang tabung LPG di SPBU ini sudah melanggar IMB yang ada, seharusnya jarak bangunan dari as jalan, kalau gak salah sekitar 22,21 meter,” kata Kasi Pengawasan dan Penyidikan Satpol PP Bintan, Sukiyadi, Rabu (5/2) di SPBU KM 16 Toapaya.

Menurut Sukiyadi, Satpol PP hanya ingin menegakkan perda yang ada di Bintan. Jadi salah satu tugasnya, terkait kegiatan pengecekan. Setelah kita cek, bangunan ini melanggar IMB yang telah dikeluarkan, ujarnya.

Selain temuan di SPBU yang melanggar IMB, pihaknya juga telah melakukan pengecekan di tempat lain. Khususnya, di lintas barat.

“Sebelumnya, kita juga sudah melakukan penertiban penimbunan bakau khususnya di Jalan Lintas Barat. Dan masalah penimbunan ini tiap harinya kita pantau,” tegasnya.

Sambungnya, Satpol PP hanya menyelidiki temuan yang didapat, lalu akan disampaikan kepada tim atau instansi terkait, seperti PU.

Mengenai penindakan, tambahnya, menunggu keputusan dari instansi terkait terhadap temuan yang didapat Satpol PP di lapangan. (SAUD MC)

Alpian Tanjung

Read Previous

Aksi Penimbunan Liar Akan Ditindak Tegas

Read Next

Sekda Kepri Sampaikan DPA – SKPD Tahun 2014