Satpol PP Pengedar Narkoba Akui Keterangan Saksi

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Tiga terdakwa atas dugaan pengedaran narkoba, yakni terdakwa NV, RE dan SA mengakui keterangan saksi – saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (26/2). Selain mengakui keterangan saksi,  terdakwa NV dan terdakwa RE juga mengaku oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Benar pak hakim, kami Satpol PP, ucap NV dan RE dihadapan majelis hakim.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sarudi SH, dan didampingi oleh Hakim Anggota I, R. Aji Suryo SH dan Hakim Anggota II, Fathul Mujib SH tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oktoni Marpaung SH dan Eckra Palapia SH menghadirkan tiga orang saksi dari BNN Provinsi Kepri, yakni saksi Dani Subanjaya, saksi Firman Ardian, dan saksi Deri Ardiansyah.

Dalam keterangannya, saksi Dani mengatakan, pada Rabu 2 Oktober 2013 lalu dan sekitar pukul 19.30 WIB, pihaknya mendatangi rumah makan 55 di meja tujuh Jalan Tugu Pahlawan Tanjungpinang.

Saat kami datang, ketiga terdakwa itu sedang makan di rumah makan tersebut. Informasi yang kami terima, ada yang menyebutkan nama mereka sebagai pengedar narkoba, setelah melakukan pembututan, kami mengetahui dua orang oknum Satpol PP, papar saksi Dani.

Setelah itu, pihaknya menghampiri para terdakwa, kemudian melakukan penggeledahan dan menangkap. Selanjutnya, kami melakukan penggeledahan pada sebuah mobil Feroza milik NV. Didalam mobil, kami menemukan dua bungkus kecil daun ganja dan dua bungkus kecil sabu, ujar Dani.

Dani mengatakan, narkotika jenis sabu – sabu itu diketahui milik terdakwa NV, dan ganja dari terdakwa SA. Kemudian, pihaknya melakukan penggeledahan di rumah orang tua NV dan berhasil menemukan Ganja.

Sedangkan kotak rokok yang berisi satu linting ganja itu ditemukan di rumah makan, rokok itu milik NV. Kemudian, barang bukti sabu – sabu yang kami amankan seberat 0,56 gram. Sabu itu didapati dari NV. Sementara, sejumlah uang yang disita itu kami temukan di dalam mobil, uang tersebut merupakan hasil penjualan narkoba, katanya.

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengaman daun ganja seberat 677 gram. Sementara, dari hasil penyelidikan dan keterangan para terdakwa, ganja tersebut dimiliki oleh SA.

Sedangkan, RE ini penghubung antara said dengan NV. Menurut pengakuan SA, ganja itu didapatinya dari YS. Sehingga, selang satu bulan atas penangkapan ketiga terdakwa, kami berhasil menangkap YS, ucap Dani.

Atas keterangan saksi – saksi, terdakwa NV, RE dan SA membenarkannya. Selain itu, SA mengaku, ganja itu diperolehnya dari YS. Benar pak, ganja itu saya peroleh dari YS, ucap terdakwa SA.

Usai mendengar keterangan saksi – saksi dan tanggapan para terdakwa, majelis hakim menunda sidang dan akan kembali digelar pada 5 Maret 2014 mendatang. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Pendapatan Pass Pelabuhan Capai Rp6,7 Miliar

Read Next

Wali Kota Tanjungpinang Akan Beri Bonus Kepada Atlet Peraih Medali