Satpol PP Bintan Terhambat PPNS

Bintan, IsuKepri.com – Sekitar 20 temuan yang ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bintan, hanya berujung pada penertiban tanpa ada penindakan lebih lanjut. Pasalnya, aksi penertiban yang dilakukan Satpol PP Bintan berdasarkan surat edaran Bupati Bintan, Ansar Ahmad, Nomor 549/ HK/ 2013 tersebut terkendala Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang hingga saat ini masih belum terbentuk.

“Sebab itulah, Satpol PP hanya melakukan penyelidikan dan penertiban saja, tidak sampai kepada tahap penindakan, yang seharusnya dilakukan oleh PPNS terhadap pelanggaran – pelanggaran peraturan daerah,” kata Kabid penegakan perundang – undangan dan Penertiban Satpol PP Bintan, Hasrul Dafri, Kamis (20/2) kepada IsuKepri.com.

Sebelumnya, Satpol PP Bintan sudah memiliki satu PPNS. Namun, karena Surat Keputusan (SK) sebagai PPNS dari Kementerian Kehakiman telah habis masa berlakunya.

Padahal sambungnya, sebelum SK tersebut sampai habis masa berlakunya, mesti mengajukan pembaharuan kembali ke pusat.

Akan tetapi, mengingat kurangnya informasi tersebut dari pusat, sehingga unsur terpenting dalam penindakan pelanggaran perda tersebut hilang.

Menurutnya, meskipun kini Satpol PP tidak memiliki PPNS, namun terkait penindakan terhadap pelanggaran perda, bisa dilakukan peminjaman PPNS dari SKPD lainnya.

Hanya saja, kata Hasrul, yang jadi permasalahannya, jika PPNS dari SKPD lain dipakai, tentunya harus disesuaikan dengan bidangnya, karena PPNS memiliki bidang yang berbeda – beda.

Ditambah lagi pada kenyataannya, PPNS sekarang sudah banyak yang dipindah tugaskan, dan tanpa ada laporan, sehingga sudah tentu fungsinya akan berbeda. (SAUD MC)

Alpian Tanjung

Read Previous

Lis Tak Izinkan Gelper Buka Hingga Lewat Jam

Read Next

Kemarau, Warga Bintan Waspadai Bahaya Debu