Sani Akan Ganti Rugi Jika Proses Hukum Selesai

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, H. Muhammad Sani, bersedia membayar ganti rugi atas lahan yang telah dibangun Gedung Pemerintah Provinsi Kepri kepada penggugat. Namun, Pemerintah Provinsi Kepri harus menuggu proses hukum gugatan perdata itu selesai dan telah memiliki hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

“Lahan yang digugat oleh penggugat di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang kemarin, akan kita bayar. Tapi kalau sudah selesai proses hukumnya,” kata Gubernur Kepri, Sani Kamis (6/2) kepada IsuKepri.com.

Selain itu, kata Sani, sebelum melakukan pembayaran ganti rugi, tentu Pemerintah Provinsi Kepri akan mempelajari dahulu proses hukumnya dan apakah penggutan itu adalah pemilik hak.

“Tetapi, Pemprov juga bisa mengajukan banding. Karena pada kenyataanya gedung sudah dibangun dan sebelum dibangun prosesnya sudah dijalankan. Tapi intinya, kita tunggu proses hukumnya terlebih dahulu,” ujarnya.

Sementara, seperti yang di berita sebelumnya oleh media ini, Gedung Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, terancam akan dibongkar. Pasalnya, gedung yang dibangun di atas lahan milik masyarakat Dompak tersebut, digugat di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, dengan register no. 665/ SK/ X/ 2013 tanggal 21 Oktober 2013. Perkara perdata melawan hukum itu juga, digugat lantaran Pemerintah Provinsi Kepri tidak memiliki itikat baik untuk melakukan pembayaran ganti rugi kepada penggugat. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

Damkar Minta Pengendara Menepi Jika Dengar Sirine

Read Next

BMKG Prakirakan Cuaca Panas Hingga Akhir Februari