Saksi Ungkap Terdakwa Narkoba Ditangkap di Wisma Pesona

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Dua saksi dari kepolisian, masing – masing Firman Hidayat dan Hendra Saputra mengungkapkan, terdakwa HM selaku pengedar narkoba ditangkap di salah satu kamar Wisma Pesona Jalan DI Panjaitan KM 8, pada 11 November 2013 lalu. Hal itu disampaikan saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (26/2).

Sidang yang di pimpin Ketua Majelis Hakim, R. Aji Suryo SH yang didampingi Hakim Anggota I, Fathul Mujib SH, dan Hakim Anggota II, Eryusman tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eckra Palapia SH menghadirkan empat orang saksi, diantaranya saksi Firman Hidayat dari kepolisian, saksi Hendra Saputra dari kepolisian, saksi Ruslan dan saksi pemilik mobil Grand Livina, Denson Sopian Parlindungan.

Dalam keterangannya, saksi Firman mangatakan, pada 11 November 2013 lalu, ia menghubungi terdakwa HM melalui telepon selulernya untuk membeli narkoba.

Kami buat janji ketemu untuk pembelian narkoba, dan saya tunggu terdakwa di kamar Wisma Pesona. Saya menunggu terdakwa hingga dua jam lebih, dan baru terdakwa HM datang, ucap Firman.

Ia mengatakan, terdakwa HM datang ke wisma membawa barangnya seberat 1 gram. Harga 1 gram sabu itu, dijual terdakwa sebesar Rp1,5 juta. Namun, setelah ditimbang, barang itu tidak cukup 1 gram.

Saat kami tangkap, terdakwa mengaku barang itu didaptinya dari terdakwa HR, dan saya minta terdakwa HM untuk memanggil HR. Kemudian HR datang dengan menggunakan mobil Grand Livina, namun setelah kami hampiri, terdakwa HR lari dan kami kejar, ujarnya.

Sehingga, kata dia, pihaknya berhasil menangkap terdakwa HR dan tanpa melakukan perlawanan. Selain itu, para terdakwa mengaku jika terkahir memakai narkoba itu di hotel.

Sementara, terdakwa HR itu mengaku dapat sabu dari bos-nya yang berada di Malaysia. Barang itu dikirim dari Malaysia ke Batam, dan terdakwa HR menjemputnya ke Batam. Kalau terdakwa HM ini, kita terima informasi dari masyarakat, bahwa ia (red, HM) ada menjual narkoba, papar Firman.

Sedangkan, kata Firman, mobil Grand Livina yang digunakan terdakwa HR itu merupakan mobil rental.

Dalam sidang itu juga, pemilik mobil rental, Denson Sopian Parlindungan mengatakan, satu hari sebelum terdakwa ditangkap, mobil itu di sewa oleh Ginting.

Besoknya, saya mendapat telepon gelap jika mobil itu tolong dilihat di Polres Tanjungpinang. Ternyata, mobil itu dibawa oleh terdakwa HR. Sedangkan Ginting tidak ada, bahkan nomor Hp-nya tidak aktif, ucap saksi Denson.

Sementara, saksi Ruslan mengaku, baru kenal satu minggu dengan terdakwa HR. Perkenalan itu juga, dari temannya yang bernama Zulkifli.

Karena sudah kenal, kami menggunakan ganja itu bertiga di Hotel Mutiara. Satu saya berikan kepada terdakwa HR, dan Zulkifli, satu lagi saya tarok diatas meja, kata saksi Ruslan.

Keterangan saksi – saksi itu juga, dibenarkan oleh terdakwa HM dan terdakwa HR. Usai mendengarkan keterangan saksi – saksi dan tanggapan kedua terdakwa, majelis hakim menunda sidang dan akan kembali digelar pada pekan depan. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

BNN Kirim 5 PNS Pemko Tanjungpinang ke Pusat Rehabilitasi

Read Next

Pelindo Rencanakan Kenaikan Tarif Pas WNA Rp50.000