Retribusi IMB Januari Hingga Februari Capai Rp700 Juta

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Retribusi atau pungutan iuran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dilaksanakan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Tanjungpinang, dari Januari hingga Februari 2014 mencapai Rp700.

“Untuk retribusi IMB selama Januari hingga memasuki Februari 2014, lebih kurang sebesar Rp700 juta. Retribusi yang kita laksanakan, yaitu untuk depelover perumahan dan pemungkiman rumah penduduk di Kota Tanjungpinang,” kata Kepala BPPT Kota Tanjungpinang, Tengku Dahlan, Jumat (28/2), kepada IsuKepri.com.

Tengku mengatakan, retribusi IMB Januari hingga akhir Februari tersebut, ada sekitar 87 berkas usaha, yaitu depelover perumahan dan pemungkiman rumah penduduk.

“Depelover perumahan retribusinya lebih kurang 10 unit dan untuk pemungkiman rumah penduduk ada sekitar ratusan rumah,” ujarnya.

Sedangkan, untuk retribusi izin gangguan atau keamanan (HO), kata Tengku, selama Januari hingga akhir Februari 2014, sebesar Rp38 juta. Sementara, target retribusi IMB sebesar Rp2,173 miliar dan HO Rp990 juta untuk tahun 2014.

“Target tahun 2014 dengan tahun 2013 lalu sama, yakni Rp2,173 miliar. Namun untuk realisasinya melebihi dari tanget yang  diingikan,” kata Tengku.

Tengku menyampaikan, selain dari target, pada intinya BPPT tidak mengutamakan pendapatan, tapi hanya lebih focus mengutamakan pelayanan. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

Tes Urine, Pegawai Sekwan Kepri Bersih Narkoba

Read Next

Dua TKI Baku Hantam Gara – Gara Ledekan