Rambu Larangan Masuk Kendaraan 8 Ton Tak Berfungsi

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Rambu tanda larangan masuk bagi kendaraan dengan muatan sumbu lebih dari delapan ton yang terpasang di tepi Jalan DI Panjaitan KM 8, tepatnya setelah lampu merah simpang Jalan Transito, dinilai tidak berfungsi. Pasalnya, jalan tersebut sering dilalui oleh kendaraan dumtruk angkutan tanah yang diperkirakan muatannya lebih dari delapan ton.

Aktivitas itu juga, sudah berlangsung beberapa hari terakhir selama Februari 2014 ini. Padahal, rambu larangan masuk bagi kendaraan melebihi muatan dari delapan itu sudah terpampang setelah simpang Jalan Transito, ujar seorang pengendara sepeda motor, Budi, Jumat (7/2) kepada IsuKepri.com.

Akan hal itu, Budi menilai, rambu tersebut tidak berfungsi dan percuma pihak terkait memasangnya di tepi jalan itu. Karena, jalan tersebut masih dilewati oleh dumtruk berjenis FUSO yang mengangkut tanah timbunan setiap harinya.

Bahkan, selama memasuki jalan itu juga, tidak terlihat pihak terkait yang mengawasi dumtruk tersebut dan tidak dikawal oleh pihak kepolisian, tuturnya.

Menurut dia, pemasangan rambu larangan masuk tersebut percuma jika tidak ada petugas yang mengawasinya. Saya harap, instansi terkait dapat menindak para pelanggar rambu – rambu lalulintas tersebut. Karena, tujuan pemasangan rambu itu untuk kenyamanan dan keselamatan masyarakat, katanya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Hasil Tryout Siswa SLTA di Bintan Mengecewakan

Read Next

Komunitas F2U Akan Konsen ke Sosial