Polisi Tangkap Dua Pebawa Sabu Dari Batam

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanjungpinang, menangkap dua pelaku pembawa sabu – sabu dari Kota Batam, pada 8 Februari 2014 lalu di simpang Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang. Dua tersangka yang berhasil diamankan tersebut, diantaranya tersangka DL (33) dan AH (33).

Kasubag Humas Polres Tanjungpinang, AKP Imawan Rantau mengatakan, penangkapan tersangka DL dan AH itu juga atas adanya informasi dari masyarakat.

Kita dapat informasi dari masyarakat, dengan ciri – ciri yang disebutkan. Dilapangan, kedua tersangka sesuai dengan ciri – ciri yang diinformasikan tersebut, kata Imawan, Senin (24/2) di ruang Rupatama Mapolres Tanjungpinang.

Sehingga, kata dia, tim dilapangan menangkap kedua tersangka dengan barang bukti yang diduga sabu seberat 33 gram. Sedangkan, modus yang dilakukan tersangka DL dan AH ini, dengan membawa narkotika dari Batam dengan menggunakan Feri pertama berangkat dari Batam, yakni sekitar pukul 08.30 WIB, ujarnya.

Ia mengutarakan, kedua pelaku di tangkap hendak menuju simpang pintu keluar Pelabuhan Sri Bintan Pura, berikut barang buktinya.

Saat ini, kedua tersangka kita amankan di ruang tahanan Mapolres Tanjung[pinang, ucapnya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Timbun Mangrove Agar Jalan Lebar

Read Next

Aneh, Mobil Dinas Ketua Dewan Berada di Batam