Pengguna Narkotika Dihukum 1 Tahun Penjara

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Pengguna narkotika berjenis sabu – sabu, terdakwa Tirmizi divonis majelis hakim selama satu tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Senin (17/2).

Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, R. Aji Suryo, dan didampingi oleh Hakim Anggota I, Iwan Irawan serta Hakim Anggota II, Bambang Trikoro tersebut, atas terbuktinya terdakwa Tirmizi menggunakan narkotika.

Terdakwa Tirmizi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar hukum, ujar Ketua Majelis Hakim, R. Aji Suryo di dalam ruang sidang PN Tanjungpinang.

Majelis hakim mengatakan, berdasarkan fakta – fakta dalam persidangan, terdakwa Tirmizi terbukti menggunakan narkotika jenis sabu – sabu, serta unsur melanggar pasal 127 KUHP terpenuhi.

Atas terbuktinya perbuatan terdakwa Tirmizi, kami menjatuhkan hukuman selama satu tahun penjara dan diperintahkan tetap ditahan, tutur R. Aji Suryo.

Atas putusan tersebut, kata majelis, terdakwa memiliki hak untuk menyatakan menerima, pikir – pikir dan banding. Dalam sidang itu juga, terdakwa Tirmizi menerima hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tersebut. Saya menerima pak hakim, ucap terdakwa Tirmizi.

Sementara, putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rebuli Sanjaya yang menuntut terdakwa selama satu tahun enam bulan penjara. Dalam dakwaannya, terdakwa Tirmizi ditangkap pihak kepolisian di Perumahan Villa Indah, Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan, pada 6 November 2013 lalu. Saat ditangkap, terdakwa Tirmizi dinyatakan posistif mengkonsumsi narkotika dan barang bukti yang diamankan dari terdakwa, berupa sabu – sabu seberat 0,33 gram, dan alat isap (red, bong). (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

BKB Anggarkan Rp100 Juta untuk Berihkan Borobudur

Read Next

2.587 Siswa di Bintan Terima BSM