Penggugat Lahan Gedung Pemprov Kepri Ajukan Peta

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Kuasa hukum penggugat atas lahan Gedung Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau di Pulau Dompak Tanjungpinang, Iwan Kusuma Putra, SH dan Eko Murti, SH mengajukan peta lokasi perkantoran Pemprov Kepri dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (19/2).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Iwan Irawan, SH tersebut, kuasa hukum penggugat, Iwan Kusuma mengaku, peta yang diajukan itu merupakan asli dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Peta lokasi ini asli dari BPN pak hakim, didalam peta itu juga tertera letak lahan klien kami, ucap Iwan didalam sidang.

Sementara, atas pengajuan peta lokasi dari pihak kuasa hukum penggugat, kuasa hukum dari pihak tergugat Pemerintah Provinsi Kepri, Edwar Arfa keberatan atas pengajuan peta lokasi tersebut.

Kami keberatan majelis, karena peta tersebut masih diragukan keasliannya, ujar Edwar Arfa.

Usai mendengarkan keterangan pihak penggugat dan pihak tergugat, Ketua Majelis Hakim, Iwan Irawan SH menunda sidang dan akan kembali digelar pada pekan depan.

Sementara, sebelumnya, gedung Pemerintah Provinsi Kepri yang dibangun di atas lahan milik masyarakat Dompak itu, digugat lantaran pemilik lahan tidak mendapat ganti rugi dari Pemerintah Provinsi Kepri hingga saat ini. Sehingga, perkara itu digugat di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, dengan register no. 665/ SK/ X/ 2013 tanggal 21 Oktober 2013.

Gugatan yang dilayangkan oleh penggugat diatas lahan seluas 15.456 meter persegi itu melalui Kuasa Hukumnya, Iwan Kusuma SH dan Eko Murti SH, lantaran pihak pemerintah tidak memiliki itikat baik untuk mengganti rugi lahan kliennya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Air Sungai Pulai Susut Sekitar 1,40 CM

Read Next

Pemkab Bintan Sediakan 56 Bus Sekolah Gratis