Pengadilan Belum Kabulkan Sita Aset PT RBB

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, hingga saat ini belum bisa mengkabulkan permintaan puluhan mantan buruh PT. Rotarindo Busana Bintan (RBB) untuk menyita asset lahan dan bangunan milik perusahaan PT. RBB di Jalan Wonosari No 01 KM 7 Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, sebagaimana diajukan sebelumnya.

Kita belum bisa melakukan penyitaan saat ini. Intinya, kita tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku. Setelah kita pelajari secara cermat apa yang menjadi permintaan pihak buruh PT RBB tersebut, kita belum mengabulkannya,” ucap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Prasetyo Ibnu Asmara, Rabu (19/2).

Ia mengatakan, jika terjadi persengketaan perburuhan dengan peruhasaan berbadan hukum PT, penyitaan aset hanya bisa dilakukan sebatas milik perusahaan saja.

Namun tidak bisa dilakukan terhadap harta milik pribadi dari pemilik maupun direktur perusahaan tersebut. Kecuali perusahaan itu berbadan hukum CV, maka bila terjadi persengketaan dengan pihak karyawan atau buruh, maka seluruh harta kekayaan pemilik CV itu bisa disita untuk menutupi kewajiban pembayaran kepada karyawannya,” ujarnya.

Sementara, kata dia, menyangkut tuntutan pembayaran gaji dan pesangon dari pihak eks buruh PT RBB yang belum dan harus dibayarkan oleh perusahaan senilai total Rp1,638.270 miliar. Hal itu menyusul putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang menyatakan, skorsing telah dilakukan tergugat kepada para penggugat (PT RBB) batal demi hukum. Selanjutnya, menghukum tergugat untuk membayar upah para penggugat selama skorsing terhitung sejak Desember 2007 hingga Mei 2008.

Untuk menutupi kewajiban pembayaran yang dimaksud, perlu dilakukannya perhitungan secara cermat melalui apresal terhadap sejumlah asset milik perusahaan yang masih tersisa, paparnya.

Sebelumnya ratusan eks buruh PT RBB menggelar aksi demo di halaman Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Kamis (13/2) lalu. Mereka menuntut agar sejumlah aset benda tidak bergerak milik perusahaan PT RBB disita. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Liga Champions Eropa 2013-2014 : AC Milan vs Atletico Madrid

Read Next

Mantan TNI Ngaku Jual Motor Curian ke Oknum Polisi