Pemkab Bintan Akan Bedah Tiga Desa Melalui RTLH

Bintan, Isukepri.com – Pemkab Bintan akan membedah tiga desa yang ada di Kabupaten Bintan, yakni Desa Mapur Kecamatan Bintan Pesisir, Tembeling Kecamatan Teluk Bintan, dan Belakang Sidi Kecamatan Mantang melalui program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Pembedahan tersebut tidak hanya dilakukan terhadap rumah dari ketiga desa tersebut, namun juga akan mempermanenkan pelantarnya.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Husein Ahmad Kepala Dinas Sosial Bintan pada Kamis (6/2).

“Untuk pembangunan pelantar dengan anggaran APBD Bintan tahun 2014 Rp 200 juta untuk setiap pelantar dikampung tersebut, melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU). Sedangkan rehabilitasi RTLH-nya melalui APBD Provinsi dan APBD Kabupaten Bintan,” Kata Kepala Dinas Sosial Husein Ahmad, di Bintan.

Pada anggaran tahun 2012 lalu lanjutnya, penataan kawasan diadakan di kampung Tanah Merah Desa Penaga. Sedangkan anggaran tahun 2013, kampung yang dibedah adalah kampung Sugi dan Tanjung Taluk.

“Tahun 2012 kita sudah berhasil melaksanakan penataan kawasan sekaligus rehab RTLH hampir untuk seluruh rumah di kampung Tanah Merah. Berikutnya tahun 2013 di kampung Sugi dan Tanjung Taluk,” ujar Husein.

Tahun ini rencananya akan direhab sebanyak 450 unit RTLH. Dari 450 unit tersebut, sumber biayanya dari Pemkab Bintan senilai Rp3 miliar, dan Pemprov Kepri senilai Rp6 miliar. (CR12)

suprapto

Read Previous

Merasa Terancam, Mahasiswa laporkan Oknum DPRD ke BK

Read Next

Permodalan PNPM Teluk Sebong Peringkat Pertama