Panwaslu Nilai Kesadaran Caleg Kurang Tentang APK

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Bidang Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tanjungpinang, Baharuddin menilai, kesadaran para Calon Legislatif (Caleg) peserta pemilu 2014 tentang pemasang Alat Peraga Kampanye (APK) sangat kurang.

“Hampir seluruh partai yang ikut Pileg 2014 melanggar tentang pemasangan APK dan itu cukup banyak kita temukan di sepanjang Jalan Protokol di Tanjungpinang. Seperti spanduk, banner, foto dan bendera partai,” ujar Burhanuddin, Selasa (4/2).

Dia juga mengatakan, hampir 100 persen para caleg melanggar pemasangan APK di Jalan Protokol Tanjungpinang.

“Saat kita tinjau dilapangan senin (3/2) kemarin, banyak ditemukan pemasangan APK di Jalan Protokol, tiang listrik dan pepohonan. Tapi mereka tetap melanggarnya. Padahal ketentuan ini sesuai pasal 17 Peraturan KPU No. 15/ 2013 tentang APK.
Tapi para caleg tetap memasangnya. Padahal kami sudah menertibkan, tapi tetap juga dipasang di tempat yang dilarang, terus terang memang para caleg tidak mengerti aturan,” katanya.

Ia menambahkan, penertiban atribut pemilu sudah ketiga kalinya dilaksanakan dan masih banyak juga yang memasang APK disepanjang Jalan Protokol.

“Ditanggalkan, tapi diam – diam dipasang lagi. Maka dari itu, kita  menghimbau kepada caleg peserta pemilu 2014, mari kita ciptakan politik yang santun agar masyarakat bisa menilai bahwa benar – benar caleg ini mengikuti aturan yang ada,” ujarnya.

Sementara, kata dia, untuk diwilayah kampung atau diluar jalan protokol, Panwaslu kembali menjadwalkan bersama KPU, Kesbangpol, satpol PP dan BPPT, dan secepatnya akan menertibkan APK tersebut.

“Informasinya, secepatnya akan kami kabari,” kata Bidang Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tanjungpinang ini. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

Rumah Pedagang Lontong KM 11 Ludes Dilalap Api

Read Next

20 Kebakaran Hutan di Tanjungpinang Terjadi Selama 2014