Mobil Ketua DPRD Kepri Diamankan Lantaran Bawa Narkotika

Tersangka CC diduga Bandar, dan meminjam mobil Fortuner yang berplat merah BP 2. Foto ALPIAN TANJUNG.jpg
Tersangka CC diduga Bandar, dan meminjam mobil Fortuner yang berplat merah BP 2. Foto ALPIAN TANJUNG.jpg

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Mobil dinas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau, Nur Syafriadi, diamankan pihak Kepolisian Resort (Polrest) Tanjungpinang, pada Rabu 19 Februari 2014 sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Basuki Rahmat depan Grapari Telkomsel Tanjungpinang.

Diamankannya mobil Fortuner hitam dengan nomor polisi BP 88 NR itu, lantaran pihak kepolisian menemukan narkotika didalam mobil tersebut.

Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang, AKP Imawan Rantau mengatakan, pengamanan mobil Fortuner itu, atas adanya laporan dari masyarakat, bahwa mobil yang diinformasikan tersebut sering membawa narkotika.

“Informasi itu kita kembangkan, dan mobil itu dibuntuti terus. Setelah itu, ketika DY (31) menghampiri mobil Fortuner tersebut, tim langsung mengamankan tersangka DY,” ucap Imawan, Senin (24/2).

Imawan mengatakan, saat penangkapan tersangka DY, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti didalam mobil Fortuner tersebut berupa alat isap sabu, bong, pipet yang masih tersisa diduga sabu, dan dua paket plastik bening yang diduga sabu.

“Dari keterangan tersangka DY, barang haram itu diperolehnya dari CC (41). Kemudian, kita melakukan pengembangan dan menangkap CC di kediamannya di Perumahan Bumi Intan Sari,” katanya.

Ia mengutarakan, barang bukti yang berhasil diamankan dari CC, berupa dompet, seperempat butir pil diduga ekstasi, Hp, dan gunting, serta dua paket kantong plasting bening diduga sabu.

“Saat ini, dua paket yang diduga sabu itu, kita kirim ke lab untuk dicek,” ujarnya.

Selain itu, kata Imawan, setelah pihaknya melakukan crosscek terhadap identitas mobil Fortuner hitam dengan BP 88 NR, ternyata mobil itu merupakan mobil dinas dengan menggunakan plat merah nomor 2.

“Setelah kita cek, mobil Fortuner itu berplat merah BP 2. Namun, mobil dinas itu dibawa oleh masyarakat sipil, yang tidak lain adalah tersangka CC,” katanya.

Tersangka CC, tambahnya, merupakan seorang ibu rumah tangga. Atas perbuatannya, kini kedua tersangka berada dibalik jeruji besi Mapolres Tanjungpinang.

Sementara, tersangka DY, mengaku baru mengenal tersangka CC, dan DY juga mengaku baru menggunakan narkoba tersebut. “Saya baru kenal dengan CC, dan barang itu saya gunakan sendiri. Sedangkan, mobil itu hanya dipinjam oleh CC untuk pergi acara pemakaman,” ucap DY.

Selain itu, tersangka CC mengaku, mobil tersebut dipakainya hanya selama satu jam, dan kemudian ia ditangkap.

“Pakai mobil itu hanya satu jam,” ungkap CC dengan rasa penyelasannya dan mengeluarkan air mata. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Komunitas Bengkel Sabda Gelar Baksos di Pulau Tanjung Pengapit

Read Next

Ketua DPRD Kepri Bantah Fortuner Mobil Dinas