Merasa Terancam, Mahasiswa laporkan Oknum DPRD ke BK

Tanjungpinang, Isukepri.com – Merasa terancam dengan teror yang dilakukan konco-konco salah satu Oknum DPRD Kepri berinisial AL, Suaib mahasiswa UMRAH, Kamis (6/2) laporkan hal ini ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kepri.

Suaib mengaku, Ancaman tersebut Dia dapatkan karena AL merasa kedoknya sudah terbongkar olehnya, sehingga AL meminta salah seorang putranya untuk mengembalikan uang yang sebelumnya diambil dari dana bansos milik salah satu majelis ta”‘lim kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Berstari. Namun, Putra AL tidak melaksanakan perintah
AL, malah mengancam Suaib untuk tidak membongkar kasus AL (Ayahnya Red).

“Hari Jumat (24/1) Putra AL menghubungi saya dan meminta saya menemuinya di Rumah makan Km. 9, lalu disana Saya diancam dengan kalimat “TANJUNGPINANG INI KECIL!! KAMU JANGAN SOK JADI AKTIFIS, KALAU TIDAK INGIN SEPERTI MUNIR””, ungkap Suaib.

Menurut pengakuan Suaib, ancaman ini sangat membuatnya merasa terganggu secara Pisikologi, pasalnya ancaman tersebut menyinggung aktifis HAM yang sampai saat ini belum terungkap kematiannya. Terang saja Suaib merasa tidak nyaman dengan ancaman tersebut, sampai-sampai kesehatannya terganggu.

“Dengan demikian, saya memutuskan untuk melaporkan hal ini kepada BK. Dan akan melanjutkannya kejalur hukum,” terang Suaib.

Saat ditanya tentang laporan yang disampaikannya diruangan BK tadi (6/2), Suaib bersama ke-4 mahasiswa lainnya membenarkan bahwa laporannya sudah disampaikan ke BK secara lisan. Namun, dirinya diminta oleh BK untuk membuat kronologi secara tertulis terkait laporan lisan tersebut.

“Laporan lisan Saya tadi diterima langsung oleh ketua dan anggota BK Kepri berserta biro hukum DPRD, saya diminta menyiapkan kembali laporan tertulis secepatnya untuk selanjutnya diproses,” tutup Suaib.

Sementara itu, H. M. Sadar Ketua BK Kepri saat dikonfirmasi melalui ponsel selulernya, membenarkan adanya laporan tersebut namun masih bersifat pengaduan secara lisan.

“Mahasiswa tersebut masih harus melengkapi laporan tertulisnya yang nantinya diserahkan kepada Ketua DPRD, jika permasalahan menyangkut kode etik maka itu domain kita, dan jika itu suatu tindakan pidana, maka domainnya pihak penegak hukum,” tuturnya kepada Isukepri.com melalui seluler. (IWAN)

suprapto

Read Previous

BMKG Prakirakan Cuaca Panas Hingga Akhir Februari

Read Next

Pemkab Bintan Akan Bedah Tiga Desa Melalui RTLH