Mantan TNI Ngaku Jual Motor Curian ke Oknum Polisi

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Mantan anggota TNI – AD berpangkat tamtama, terdakwa HS mengaku telah menjual sepeda motor curiannya ke salah seorang oknum polisi berinisial RC. Hal itu diungkapkan terdakwa HS dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (19/2).

Saya menjual motor curian itu ke RC pak hakim. RC itu anggota polisi, ucap terdakwa saat di tanya Ketua Majelis Hakim, Bambang Trikoro.

Selain itu, terdakwa HS juga mengaku, melakukan pencurian sepeda motor itu lantaran kebutuhan ekonomi. Atas perbuatannya juga, terdakwa HS dipecat dari TNI.

Saya sudah dipecat pak hakim, dan saat ini saya juga telah dihukum penjara (red, narapidana). Sedangkan motor curian itu saya jual ke RC seharga Rp2 juta, katanya.

Sementara, dalam sidang perkara pencurian kelima atas terdakwa HS tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mirian, SH menghadirkan tiga orang saksi. Diantara tiga saksi itu, satu saksi merupakan korban pencurian dari terdakwa HS dan dua saksi dari kepolisian.

Dalam keterangannya, saksi korban Wandi mengaku, sepeda motor Suzuki Satria FU miliknya hilang 15 menit setelah dicuci didepan tokonya di KM 14 arah Tanjung Uban.

Kejadian itu sebelum malam takbiran hari Raya Idul Fitri. Setelah mencuci motor itu, saya masuk ke toko. 15 menit kemudian, saya keluar dan melihat motor saya sudah hilang, ucap Wandi.

Atas kehilangan itu, kata dia, saksi berusaha mencari ke lokasi sekitar. Namun, saksi tidak berhasil menemukan sepeda motornya.

Saya mencari ke sana – sini dan tidak ketemu, sehingga saya melapor ke polisi, katanya.

Selain itu, dua saksi dari kepolisian, Alson dan Agus mengaku menangkap terdakwa HS di kediamannya. Saat ditangkap, terdakwa mengaku seorang anggota TNI.

Atas pengakuan terdakwa, kami menghubungi kesatuannya. Ternyata, terdakwa sudah di pecat dari tentara, ucap Alson.

Usai mendengarkan keterangan saksi – saksi, terdakwa HS membenarkannya, sehingga majelis hakim menunda sidang pada Rabu (26/2) pekan depan dengan agenda tuntutan dari JPU. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Pengadilan Belum Kabulkan Sita Aset PT RBB

Read Next

Bara JP Akan Launching 50 Posko di Tanjungpinang