Mantan Karyawan Rotarindo Desak Pengadilan Laksanakan Sita

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Puluhan mantan karyawan PT. Rotarindo Busana Bintan (PT. RBB) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, guna mendesak Ketua PN Tanjungpinang agar segera melaksanakan sita eksekusi terhadap benda tidak bergerak (harta kekayaan tidak tetap) milik PT. RBB yang tertunda pada 5 Februari 2014 lalu.

“Kami meminta ketegasan Ketua PN Tanjungpinang atau juru sita agar tidak ragu – ragu meletakan sita yang telah di tetapkan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan Nomor : 04/ Pen/ Eks.G/ 2013/ PHI.PN.TPI tertanggal 04 Mei 2013,” ujar Ketua DPC FSPSI – Reformasi Kota Tanjungpinang, Cholderia Sitinjak, Kamis (13/2) pagi di PN Tanjungpinang.

Namun, kata dia, kendala juru sita dalam penyitaan itu karena pihak kuasa hukum termohon eksekusi mengajukan perlawanan dan menolak peletakan sita eksekusi di tanah kliennya (red, Abun alias Dedy).

“Selain itu, kuasa hukum Abun ada memperlihatkan sertifikat asli hak milik no. 1258 tahun 1999 atas nama Abun alias Dedy berikut surat IMB PT. Rotarindo Busana Bintan,” katanya.

Meski demikian, Cholderia meminta agar peletakkan sita eksekusi tetap dijalankan/ dilaksanakan walau ada perlawanan oleh pihak ketiga. Hal itu juga dikuatkan dengan pernyataan kuasa hukum pemohon sita eksekusi. Bahkan, hal itu juga telah disampaikan di PN setempat dalam acara pemeriksaan sidang PHI pada PN Tanjungpinang.

“Dalam pengajuan permohonan sita eksekusi yang kami ajukan, sudah jelas tertera sebuah bangunan pabrik garment PT. RBB yang tanahnya serta seluruh harta PT tersebut yang bergerak maupun tak bergerak di Jalan Wonosari No 01 KM 7, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur,” ucapnya.

Sedangkan, lanjut Cholderia, tanah hak milik dengan sertifikat hak milik no. 1048 – GS. no. 0088/ 98/ R, tanggal 11 Juni 1998 dengan luas 9.620 meter persegi, berikut bangunan IMB nomor : KPTS.25/ 647/ IV/ 1999 tanggal 7 April 1999. Serta, tanah hak milik dengan sertifikat hak milik no. 1159 – SU. No. 0145/ 98/ R, tanggal 15 Desember 1998 dengan luas 1.452 meter persegi berikut bangunan IMB nomor : KPTS.15/ 647/ III/ 2000 tanggal 20 Maret 2000.

Namun, ketika juru sita akan meletakan sita eksekusi kemarin, muncul pernyataan kuasa hukum termohon eksekusi Almarhum Hermansyah, SH,.MH dan rekan, bahwa termohon eksekusi keberatan karena ada surat sertifikat hak milik no. 1258 tahun 1999 atas nama Abun alias Dedy, berikut surat IMB PT. RBB surat versi sebenarnya, papar Cholderia.

Akan hal itu, Cholderia menjelaskan, perlu diketahui perkara tersebut berangkat dari peradilan khusus (Pengadilan Perselihan Hubungan Industrial) bukan perdata umum dan permasalahan kasus ini menurut UU no. 2 tahun 2014 harus selesai diperiksa di MA dalam waktu hanya 30 hari.

“Dalam putusan Mahkamah Agung RI Reg. No. 519 K/ Pdt – Sus/ 2009 tertanggal 26 Mei 2010 Jo putusan Pengadilan Hubungan Industrial Tanjungpinang, Reg. No. 23/ Pdt/ 2008/ PHI.PN.TPI tertanggal 21 Januari 2009 dan putusan PK MA no. 53 PK/ Pdt. Sus/ 2012 tanggal 15 Mei 2012 telah kami terima dan masalah ini sudah tamat sehingga tidak ada upaya hukum lagi,” bebernya.

Menurut dia, sesuai UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dalam pasal 97 ayat 2, 3 dan pasal 100 menyatakan, bahwa Direktur yang beritikat tidak baik, melakukan kesalahan, kekeliruan dan lalai, maka wajib bertanggung jawab secara pribadi.

“Artinya, eksekusi dapat dilaksanakan terhadap harta pribadi seorang direktur dan keberatan pihak ketiga dalam permasalahan ini tidak beralasan, karena Abun alias Dedy bukanlah pihak ketiga, maka hak melakukan Derden Verzet tidak ada melekat padanya,” tutur Cholderia.

Akan hal itu, lanjutnya, demi adanya kepastian hukum, maka pihaknya memohon agar segera melakukan sita eksekusi tersebut.

“Kami akan melakukan unjuk rasa dan kami akan menginap di PN TPI apa bila peletakan eksekusi tidak dilaksanakan dengan segera. Untuk itu, unjuk rasa ini kami laksanakan,” katanya.

Sementara, menanggapi permintaan mantan karyawan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Prasetyo Ibnu Asmara, SH.,MH meminta waktu kepada mantan karyawan PT RBB selama dua atau tiga hari kedepannya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

DKKPP Kota Selamatkan Bunga Dari Cuaca Ekstrim

Read Next

Disdikbud Tegaskan Masuk SMP Tidak di Seleksi