Mantan Bendahara KPU Batam Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Mantan bendahara pengganti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, terdakwa Rina binti Idris dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam selama satu tahun enam bulan penjara denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tuntutan itu dibacakan JPU Muchtar, SH dan Trianto, SH di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (20/2).

Dalam tuntutannya, terdakwa Rina, S.ip binti Idris terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum tindak pidana korupsi.

Berdasarkan fakta – fakta dipersidangan, terdakwa Rina diketahui sebagai bendahara pengganti di KPU Kota Batam. Dalam jabatannya, terdakwa bertanggungjawab atas laporan keuangannya, ucap JPU Muchtar.

Selain itu, kata JPU, perbuatan melawan hukum yang dilakukannya, terdakwa Rina tidak pernah melakukan pencatatan pengeluaran uang di KPU Batam.

Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan terdakwa terbukti melakukan laporan fiktif atau mark – up sebesar Rp200 juta lebih, dan tidak bisa dipertanggungjawab oleh terdakwa. Sehingga negara mengalami kerugian, paparnya.

JPU mengatakan, terdakwa juga turut serta dalam melakukan tindak pidana dalam pembuatan SPJ fiktif. Sehingga, unsur turut serta sesuai dengan pasal 55 KUHP terpenuhi.

Dalam fakta persidangan, terdakwa terbukti melakukan SPJ Fiktif atau mark – up lebih dari satu kali. Perbuatan terdakwa secara sah meyakinkan bersalah, katanya.

Atas perbuatan terdakwa Rina binti Idris, Kejaksaan Negeri Batam mempertimbangkan dua hal. Hal – hal yang memberatkan, terdakwa Rina tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan jujur tidak ikut menikmati uang tersebut.

Perbuatan terdakwa Rina binti Idris terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 9 Undang – Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, ucapnya.

Atas perbuatannya, Kejari Batam menuntut dan menjatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda 100 juta subsider 3 bulan penjara dan perintah tetap ditahan.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Rina yang didampingi Kuasa Hukumnya, Edwar Arfa dan Sri Erna Wati menyatakan mengajukan pembelaan.

Usai mendengar tuntutan dan pernyataan terdakwa Rina, Ketua Majelis Hakim, Jariat Simarmata SH, yang didampingi Hakim Anggota I Iwan Irawan SH dan Hakim Anggita II, Jonni Gultom, menunda sidang dan aka kembali digelar pada 3 Maret 2014 mendatang dengan agenda mendengarkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

KNPI Tanjungpinang Lakukan Oprasi Air Bersih ke Rumah Warga

Read Next

Lis Tak Izinkan Gelper Buka Hingga Lewat Jam