Lis Tak Izinkan Gelper Buka Hingga Lewat Jam

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmasyah, SH menegaskan, usaha Gelanggang Permainan (Gelper) elektronik tidak diizinkan buka hingga lewat jam 21.00 WIB.

“Apabila melanggar dari aturan dan melebihi pukul 21.00 WIB, sebelumnya diberi perigatan selama 3 kali berturut – turut. Jika kembali melanggar, maka usahanya akan kita tutup dan selamanya tidak akan diberi izin,” kata Lis, Kamis (20/2) saat rapat bersama Kepala SKPD yang terkait serta Camat dan Lurah.

Lis mengatakan, pemanggilan para Camat, Lurah dan Dinas terkait dalam rapat itu juga, lantaran banyak masyarakat yang melapor bahwa usaha Gelper yang diberi izin menyalahi aturan dan ada unsur judi.

“Saya ingin lurah, camat dilingkunganya dan juga Satpol PP harus mengawasi Gelper ini dan saya tak mau masyarakat gerah dengan usaha gelper yang ada di Tanjungpinang. Karena saya tak ingin masyarakat menilai pemerintah Kota Tanjungpinang seolah – olah membiarkan usuha judi, padahal gelper ini untuk permainan anak – anak bukan untuk orang dewasa saja,” tegas Lis.

Bukan itu saja, lis menyampaikan, kenapa tempat Gelper itu harus tutup pada pukul 21.00 WIB, karena anak – anak bisa bermain hanya batas waktu sampai pukul 21.00 WIB.

“Kalau melebihi waktu pukul 21.00 WIB, maka ada unsur yang lain nanti bersifat negatif, maka itu hanya diberi batas waktu bukanya pada pukul 21.00 WIB,” kata Lis.

Usaha Gelper itu diberi izin berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang nomor 6 Tahun 2008 tentang usaha pariwisata Kota Tanjungpinang.

Kemudian masalah izinnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi yaitu tertera pada pasal 22 bab VIII yang menerangkan tata cara dan persyaratan untuk memperoleh ISUK, SIUK dan Rekomendasi.

Kemuudian dalam bab tersebut juga dilanjutkan ketentuan waktu operasional usaha pariwista tersebut pada XI pasal 24, untuk hiburan dan jam buka tutup untuk izin usaha mesin bermain anak – anak tersebut mengatakan, hanya dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

“Apabila salah satu melanggar ketentuan waktu operasional tersebut akan ditutup, dan izinnya dicabut setelah melalui 3 kali peringatan,” kata Lis.

Selain itu, kata Lis, judi cingkoko yang buka dipasar KUD, dan Ganet itu juga ia menerima sms dari masyarakat. “Saya perintahkan untuk Camat dan Lurah harus mengeceknya. Saya tak ingin ada laporan dari masyarakat tentang aktivitas judi cingkoko,” ujarnya. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

Mantan Bendahara KPU Batam Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

Read Next

Satpol PP Bintan Terhambat PPNS