KPPAD Lingga Dukung Polres Usut Kasus Akte Lahir

Lingga, IsuKepri.com – Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Lingga, sangat mendukung pihak Polres Lingga untuk mengusut tuntas kasus pelanggaran terkait penerbitan akte kelahiran. Pasalnya, penerbitan akte tersebut, didapati temuan yang tidak sesuai.

“Ini merupakan kasus kedua atas penemuan yang tidak sesuai antara tahun dibuatnya akte dengan tahun pengeluaran akte tersebut,” kata Wakil Ketua KPPAD Kabupaten Lingga, Fitri, Ahad (23/2) kepada IsuKepri.com.

Ketidaksesuaian tersebut, sambungnya, ditemukan tahun pembuatan akte pada 2013, sementara tahun pengeluaran akte-nya pada tahun 2011.

Temuan adanya tanggal mundur terhadap akte tersebut, menurut Wakil Ketua KPPAD Lingga ini sebelumnya juga sudah pernah ada kasus yang sama, yakni pemalsuan tandatangan dan capstempel yang tertera dalam akte.

“Pemalsuan akte kelahiran ini pada dasarnya menyangkut hak sipil anak. Kami mempunyai pendapat, diharapkan kasus ini tidak ditutup – tutupi, karena pelanggaran administrasi negara dan kasus ini diharapkan tuntas,” ujarnya.

Sementara itu, penanganan yang diketahui, ucapnya, sudah sampai ke Polres dan menyelidiki kasus tersebut lebih dalam, sampai ke atas dan hingga ke kadis terkait.

Kasus itu juga, menurut Fitri, timbul pertanyaan di dalam instansi terkait yang mengeluarkan akte kelahiran tersebut.

“Anehnya lagi, kok bisa setelah salah seorang kabid terkait pengesahan akte kelahiran tersebut pindah dari disdukcapil, tetapi masih bisa membuat akte kelahiran, tuturnya. (SAUD MC)

Alpian Tanjung

Read Previous

Atlet Raih Medali di Popda Akan Dapat Bonus

Read Next

KKAB Kepri : Kedepankan Akhlak Agar Tak Berbenturan