Ketua DPRD Kepri Bantah Fortuner Mobil Dinas

Kasubag Protokol DPRD Kepri, Dedy Christian. Foto ALPIAN TANJUNG.jpg
Kasubag Protokol DPRD Kepri, Dedy Christian. Foto ALPIAN TANJUNG.jpg

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri, Nur Syafriadi membantah, jika mobil Fortuner yang diamankan pihak kepolisian lantaran membawa sabu, pada Rabu 19 Februari 2014 itu adalah mobil dinasnya.

Fortuner itu pinjam pakai. Mobil dinas saya adalah Camry, dan sekarang berada di Kota Batam. Sedangkan, sopir saya bernama Yudi Febriansyah, ujar Nur, Senin (24/2) kepada Isukepri.com melalui telepon selulernya.

Nur mengatakan, mobil Fortuner di Tanjungpinang itu merupakan mobil yang dipinjam pakai jika ia berada di Tanjungpinang. Kalau saya sedang ada sidang di DPRD Kepri Dompak Tanjungpinang, saya diperbantukan sopir tenaga Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Pemprov Kepri bernama M. Zuriat, katanya.

Ia melanjutkan, ketika tidak dipakai lagi, mobil tersebut di parkirkan di Pool Kantor Gubernur. Terakhir mobil itu saya gunakan pada Senin 17 Februari 2014 sekitar pukul 16.30 WIB pekan lalu, dan setelah itu dibawa sopir pulang untuk dikembalikan parkir ke poolnya, ucap Nur.

Untuk lebih jelasnya, tegas Nur, silahkan langsung tanyakan ke pihak terkait yakni Pemprov Kepri saja.

Selain itu, Kasubag Protokol DPRD Kepri, Dedy Christian juga membantah jika DY adalah sopir Ketua Dewan Kepri. DY itu merupakan staf di Sekretariat DPRD Provinsi Kepri.

Sopir Ketua DPRD Kepri bernama Yudi Febriansyah. Sedangkan DY itu staf di Sekretariat DPRD Kepri. Namun, jika Yudi berhalangan, maka DY yang menggantikannya, ucap Dedy.

Selain itu, kata dia, mobil tersebut hanya pinjam pakai, dan bukan mobil dinas pimpinan, melainkan hanyalah kendaraan operasional saja.

Sementara, kami belum mengetahui kalau DY itu ditangkap, sedangkan pihak kepolisian belum memberitahu instansinya terkait penangkapan DY, katanya.

Sementara, terkait mobil itu menggunakan plat merah BP 2, yang menandakan khusus mobil dinas Ketua DPRD Kepri, Dedy tidak mengetahuinya, karena itu kebijakkan pihak pemerintah.

Pada intinya, mobil itu pinjam pakai, dan mobil itu juga bukan semata – mata hanya dipergunakan untuk pimpinan saja. Kalau masalah nomor plat merah angka dua itu, komfirmasi dengan pihak terkait, ucap Dedy.

Selain itu, penangkapan DY yang merupakan oknum PNS, apakah dari pemerintah akan melakukan pembelaan hukum terhadap DY, Dedy mengaku masih menunggu pemberitahuan dari pihak kepolisian. Kemudian, langkah – langkah pembelaan hukum nantinya, kita akan sampaikan ke pimpinan, katanya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Mobil Ketua DPRD Kepri Diamankan Lantaran Bawa Narkotika

Read Next

Beasiswa Prestasi Bagi Kelas 5 SD Belum Ada