Kejaksaan Masih Periksa Saksi Terkait Korupsi BPK

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi – saksi terkait dugaan korupsi dana hibah di Badan Pengusahan Kawasan (BPK) Tanjungpinang, yang dilakukan oleh tersangka H dan tersangka F.

“Hingga saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Maruhum, Kamis (6/2) kepada IsuKepri.com.

Selain itu, kata Maruhum, pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah rekanan seputar perkara dugaan korupsi dana hibah di BPK Tanjungpinang tersebut.

“Namun, hasilnya belum lengkap, sehingga kita belum menahan tersangka hingga saat ini. Akan hal itu, kita membutuhkan waktu lagi untuk melakukan penahan terhadap tersangka,” katanya.

Sementara, sebelumnya, kejaksaan telah memanggil dan memeriksa sebanyak delapan saksi terkait perkara dugaan korupsi dana hibah APBD tahun 2010 – 2012 sekitar Rp300 juta di Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) Tanjungpinang.

Akan hal itu, kejaksaan akan terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi – saksi lainnya, serta rekanan atas perkara dugaan korupsi BPK tersebut.

Sementara, modus dugaan korupsi atas perkara tersebut, kedua tersangka diduga membuat surat perjalanan dinas fiktif pada kegiatan yang tidak dilaksanakan. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 64 KUHP. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Adi Prihantara : Musrenbang Harus Sesuai Visi dan Misi Daerah

Read Next

BLH Akan Telusuri Penerbitan Sertifikat di Lahan Mangrove