Kades Teluk Bakau Bersedia Dilaporkan Atas Penerbitan Surat

Bintan, IsuKepri.com – Kepala Desa (Kades) Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan, Syafaruddin mengatakan, bersedia dirinya dilaporkan dan dipanggil polisi terkait penerbitan surat alas-hak pada lahan laut atas nama Dr. Cicilia. Pasalnya, Syafaruddin menerbitkan surat pernyataan penguasaan fisik sebidang tanah (Sporadik) itu sudah melalui prosedur yang sah dan ada pihak pemohon yang mengajukannya.

“Lahan laut tersebut telah tertimbun oleh faktor alam, dan sekarang telah mempuyai surat alas-hak atas nama Dr. Cicilia dan penerbitannya juga sudah sesuai prosedur. Sebab dalam pengajuan surat itu, ada pihak pemohon. Hal itu yang menjadi dasar saya. Memang, saya mengakui tidak pernah memanggil pihak bersempadan dengan lahan alas-hak yang saya terbitkan itu, seperti sempadan Paimah, Tan Soei Kiam, Dr Anang dan Dr Dwi,” kata Syafaruddin, Selasa (18/2) saat ditemui IsuKepri.com di lokasi Teluk Bakau.

Namun, Syafaruddin mengatakan, hal itu tidak ada masalah, karena lahan sempadan atas nama Dr, Dwi tidak berkurang, begitu juga sempadan lainnya, sebab patok pada lahan tersebut tidak bergeser.

Ia menjelaskan, sebelum mengeluarkan surat alas-hak laut itu, sekitar tahun 1990 kebawah lokasi tersebut dulunya laut.

“Memang dulunya lokasi ini laut. Namun, faktor alam yang menyebabkan laut ini lama – kelamaan menjadi daratan dan pasirnya menjadi menumpuk seperti ini,” kata Kades Teluk Bakau ini.

Sementara, pembangunan batu miring dilaut itu dilakukan oleh Dr Anang, sehingga menyebabkan pasir tersebut menjadi menumpuk. “Memang yang memasang batu miring itu Dr. Anang pada tahun 1993, dan saat itu Dr. Anang masih berstatus TNI Angkatan Laut,” ucapnya.

Selain itu, kata dia, Dr. Cicilia selaku pihak yang mengajukan pemohonan surat itu merupakan isteri dari Dr. Anang, dan pada tahun 2011 Dr. Cicilia mengajukan permohonan alas-hak.

“Atas permohonan itu, saya mengeluarkan surat alas-hak pada tahun 2011 lalu atas nama Dr Cicilia. Karena lokasi laut ini telah menjadi daratan karena faktor alam,” kata Syafaruddin.

Selain permohonan yang diajukan, katanya, dasar pertamanya merupakan pinjam nama Paimah yang dulunya bekas Kades Teluk Bakau.

Sementara, dari pengakuan Paimah sendiri saat ditanyakan media ini tidak pernah mengakui hal itu. Namun, Syafaruddin membantah jika, penerbitan surat itu berdasarkan atas pernyataan Paimah sendiri selaku pihak yang menguasai lahan tersebut.

“Maka, kami memakai nama Paimah untuk menerbitkan surat alas-hak atas nama Dr. Cicilia selaku pihak pemohannya,” ujar Syafaruddin.

Akan tetapi, proses pengajuan pemohonan surat alas-hak atas nama Dr. Cicilia tersebut, Kades Teluk Bakau tidak pernah meminta dan menghubungi pihak yang bersempadanan dengan lahan pemohon.

“Memang saya tidak pernah memangil pihak – pihak sempadan dengan lahan Dr. Cicilia, seperti Dr Anang, Dr Dwi, Tan Soei Kiam dan Paimah,” katanya.

Sementaa saat ditanyakan apa dasar hukum laut bisa diterbitkan surat alas-hak atas nama Dr. Cicilia tersebut. Kades Teluk Bakau ini mengatakan, kondisi yang dilihatnya di lokasi laut tersebut sudah datar dengan daratan akibat faktor alam pada tahun 2011 lalu.

“Pada tahun 2011, saya melihat lahan laut itu sudah jadi daratan dan juga ada pemohon yang ingin mengurusnya, maka saya terbitkan dan ini tidak ada masalah,” kata Syafaruddin.

Akan tetapi, kata dia, jika ada yang ingin membatalkan surat alas-hak atas nama Dr. Cicilia tersebut, tergantung dari yang punya surat tersebut.

Sebelumnya, Syafaruddin pernah mengucapkan siap akan membatalkan surat alas-hak atas nama Dr. Cicilia. Tapi kenyataaanya ia berdalih tergantung dari Dr. Cicilia atau ada penggugat.

“Sampai sekarang atau pada saat penerbitan surat itu sebelumnya, tidak ada orang yang mengklaim, atas lahan pantai laut yang dijadikan surat alas-hak tersebut,” ucapnya.

Pada saat itu juga, Edi selaku pihak pemegang kuasa lahan dari Dr. Dwi mengatakan, Dr. Dwi, begitu juga dengan pihak sempadan lainnya tidak pernah diberitahu atas pengajuan permohonan alas-hak Dr. Cicilia tersebut.

Namun anehnya, kata Edi, sebelum mengukur dan mengeluarkan surat tersebut seharusnya diberitahukan terlebih dahulu kepada pihak bersempadan sebelum dikeluarkannya surat alas-hak baru tersbut.

Sementara, untuk mendatangkan kembali para saksi tersebut, seperti, Tan Soei Kiam sudah meninggal dunia, Dr. Anang tidak mau dihubungi dan itu diakui oleh penjaga tanahnya, sedangkan Paimah bersedia.

Atas permasalahan tersebut, Kades Teluk Bakau ini sedkit pusing dan wajahnya pucat. Sehingga, Syafaruddin mempersilahkan melaporkan permasalahan tersebut ke polisi.

“Dari pada pusing, silahkan saja laporkan ke pihak kepolisian dan saya siap. Karena sebelum mengeluarkan surat, pemohonnya ada yang mengajukan,” kata Syafaruddin.

Sementara, pemberitaan sebelunmnya, Kepala Desa (Kades) Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan, dituding menerbitkan surat pernyataan penguasaan fisik sebidang tanah (Sporadik) pada lahan laut, atas nama Dr. Cicilia tanpa melalui prosedur yang sah.

Pasalnya, penerbitan surat alas-hak nomor 031/ SP3BT/ DTB-KCK/ VI/ 2011 tertanggal 15 Juni 2011, seluas 10.732.7 meter persegi dan alas-hak nomor 032/ SP3BT/ DTB-KCK/ VI/ 2011 seluas 11,894 meter persegi atas nama Dr Anang Budikaryono di Jalan Pantai Trikora Kampung Mengukurus RT 01 RW 01 DesaTeluk Bakau Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan, dinilai janggal. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

Kecamatan Seri Kuala Lobam Optimis Pertahankan Prestasi Juara MTQ

Read Next

Liga Champions Eropa 2013-2014 : Bayer Leverkusen vs PSG