Bintan, Isukepri.com – Belum lama ini Dinas Tenaga Kerja Bintan telah melatih 48 Tenaga Kerja Sukarela (TKS), mereka ditempatkan di 25 desa yang tersebar di Kabupaten Bintan.
Hasfarizal Handra Kepala Dinas Tenaga Kerja Bintan menyebut, karena statusnya sebagai tenaga sukarela, maka setiap TKS tidak berhak menuntut diangkat menjadi honorer atau PNS. Lebih lanjut dikatakan Hasfarizal, meskipun statusnya hanya sebagai tenaga kerja sukarela, pemerintah tetap memberikan gaji berjumlah Rp 900 ribu setiap bulan. Jika ditambah dengan uang transportasi, maka TKS menerima sekitar Rp1,3 juta/bulan, sedangkan untuk tenaga sukarela yang ditempatkan di Tambelan, bisa mencapai Rp1,5 juta/bulan karena lokasinya sangat jauh.
Setelah satu tahun, tergantung mau atau tidak ikut seleksi lagi di tahun berikutnya. Karena seleksinya dilakukan setiap tahun, kata Hasfarizal.
Dirinya mengaku kegiatan ini sudah berjalan selama enam tahun, biayanya pun bersumber dari dana APBD Pemkab Bintan. Masih kata Hasfarizal, kerja mereka akan diawasi oleh Kepala Desa. Mereka setiap bulan harus membuat laporan, dan diketahui atau ditandatangani oleh Kepala Desa, untuk selanjutnya diserahkan ke Disnaker.
“Dibutuhkan atau tidaknya TKS tergantung kebutuhan desa masing-masing. Dari desa yang ada di Bintan, ada 5 desa yang tidak kebagian TKS. Mungkin, bisa saja jika diperlukan dan mendesak, di tahun 2015 nanti, TKS Bintan bisa ditambah hingga 60 orang. Tergantung anggaran juga. Namun jika cukup dengan yang ada, maka tidak akan ada penambahan,” terang Hasfarizal. (CR12)