Gubernur Minta Seluruh SKPD Harus Cintai Pekerjaan

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, H. Muhammad Sani, meminta kepada seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri dan juga selaku penguna anggaran tahun 2014, harus komitmen dan mencintai pekerjaan dengan niat. Hal itu dikatakan Gubernur saat penyampaian serta penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA – SKPD), Rabu (5/2) kemarin.

Sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, Gubernur juga menandai dan dimulainya pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepri tahun 2014.

Gubernur mengatakan, dalam pelaksanaan APBD, faktor ketepatan waktu sangat mutlak untuk diperhatikan agar tidak ada alasan bagi siapa saja untuk tidak dapat menjalankan program pembangunan yang telah direncanakan.

“Kita ingin, agar seluruh kegiatan yang telah direncanakan dapat mulai dilaksanakan sejak awal tahun anggaran, dan dapat dilaksanakan secara menyeluruh dan sempurna pada tahun anggaran itu juga dan terpenting harus berkomitmen serta cintai pekerjaan dengan niat, kata Sani.

Gubernur menambahkan, penyerahan DPA yang di laksanakan itu juga, sekaligus simbol dari tanggungjawab dan kesungguhan untuk dapat melaksanakan program kerja dan mengelola anggaran tahun 2014 secara akuntabel, profesional, proporsional, transparan, dan berorientasi pada hasil (outcome).

Pada pengguna anggaran, Sani menginstruksikan dilarang keras melakukan seperti, menggunakan dana anggaran untuk kepentingan pribadi dan/ atau meminjamkan dana tesebut kepada orang lain. Memasukkan dana ke dalam rekening pribadi atau rekening lain yang tidak diatur dalam peraturan perundangan.

Kemudian, sambung Sani, dilarang menggunakan dana untuk kepentingan lain, selain yang ditentukan dalam program atau kegiatan yang telah tertera dalam APBD Tahun Anggaran 2014.

Di sisi lain, berdasarkan pengamatan pada pelaksanaan anggaran tahun – tahun sebelumnya, “Kita melihat daya serap anggaran masih belum optimal, baik dari segi waktu yang cenderung terus ditunda hingga mendekati penutupan tahun anggaran, maupun dari segi total penggunaan anggaran sampai akhir Desember 2013 masih 91,35 persen.

Dengan demikian masih ada banyak sisa dana tahun berjalan. Penyerapan anggaran di awal sampai dengan triwulan ketiga setiap tahun masih selalu sangat rendah. Banyak dokumen perencanaan anggaran yang tidak lengkap dan tidak tepat serta belum didukung oleh ketersediaan lahan atau DED, bahkan sebelum dilaksanakan sudah perlu direvisi dan diperbaiki.

Hal ini membuat tertundanya pelaksanaan anggaran, dan mengurangi kualitas pelaksanaan anggaran, termasuk pemaksaan kegiatan secara terburu – buru pada akhir tahun,” ujar Sani.

Pelaksanaan anggaran yang tertunda dan terkonsentrasi pada akhir tahun akan menimbulkan ketidakefisienan. “Pada kesempatan yang baik ini, saya ingatkan sekali lagi, agar seluruh jajaran pemerintahan secara bersama – sama mengatasi masalah ini. Perbaikan harus dimulai sejak dari tingkat perencanaan dan pelaksanaan anggaran, dengan kelengkapan dan kualitas dokumen anggaran yang makin baik dan akurat,” ucapnya.

Kemudian dari hasil survei PPLS (Program Pendataan Perlindungan Sosial ) BPS tahun 2011, kata Sani, jumlah penduduk miskin di Provinsi Kepri, mengalami penurunan yang cukup berarti. Jika pada PPLS 2008 jumlah penduduk miskin adalah sebanyak 268.823 orang atau 18,51 persen dari total jumlah penduduk, maka pada tahun 2011 turun menjadi 219.005 orang atau 12,99 persen. Jumlah rumah Tangga miskin juga berkurang dari 74.601 RTM pada tahun 2008 menjadi 57.633 RTM pada tahun 2011.

Selanjutnya agar target penurunan angka kemiskinan 10 persen dapat terwujud pada tahun 2015.

“Kami berharap agar pelaksanaan Program Pengentasan Kemiskinan tahun 2014 ini dapat dilaksanakan secara terpadu dan terintegrasi. Oleh karena itu ketiga Program Pengentasan Kemiskinan yaitu, program Pemenuhan hak – hak dasar, Program Rumah Layak Huni dan  Program Pengembangan Unit Usaha, harus diberikan secara bersamaan pada satu rumah tangga miskin dan tidak boleh dipisah – pisahkan, kecuali mereka sudah memilikinya, sehingga tuntas. Dengan demikian diharapkan pada tahun – tahun berikutnya Rumah Tangga Miskin tersebut sudah tidak miskin lagi,” katanya.

Selanjutnya kepada Bupati dan Walikota agar mengawasi dengan ketat pelaksanaan program tersebut di lapangan agar pelaksanaannya tidak menyimpang dari apa yang telah digariskan dalam Peraturan Gubernur tentang Program Pengentasn Kemiskinan. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

BLH Akan Telusuri Penerbitan Sertifikat di Lahan Mangrove

Read Next

Empat Penjambret di 13 TKP Diringkus Polisi