Empat Penjambret di 13 TKP Diringkus Polisi

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Jajaran Kepolisian Resort Tanjungpinang, berhasil meringkus empat pelaku penjambretan di 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kota Tanjungpinang, pada Rabu (5/2). Keempat pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) itu juga masing – masing berdomisili di Kampung Bugis.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Patar Gunawan menyampaikan, perbuatan keempat pelaku yakni SO, (22) SI (26) SW (34) dan BL sangat meresahkan masyarakat Tanjungpinang.

Karena penjambretan di Tanjungpinang sering terjadi. Namun aksi dua pelaku diketahui oleh personil kita dilapangan. Saat kejadian, anggota kita sedang melakukan tim perencanaan unit kecil lengkap, sehingga dua pelaku berhasil kita tangkap di Jalan Basuki Rahmad depan SMA 2 Tanjungpinang, ujar Patar, Kamis (6/2).

Kapolres mengatakan, hasil pengembangan dari dua tersangka, pihaknya berhasil meringkus dua tersangka lainnya di Kampung Bugis.

Dari pengakuan keempat tersangka, mereka telah melakukan penjambretan sebanyak 13 TKP pada empat wilayah Polsek yang ada di Polres Tanjungpinang, katanya.

Namun, kata Kapolres, berdasarkan laporan yang masuk di masing – masing Polsek, baru terdapat sembilan laporan, diantaranya yakni pada 15 Februari di lokasi  SPBU KM 3, TKP Jalan Gambir pada 30 Januari dengan korban Nery Wati, Supermaket Pinang pada 26 Oktober dengan korban Weli Widya Wati.

Selain itu, TKP UD Kurnia Km12 arah uban dengan korban Rosiana. TKP Pancur, pada 25 Januari atas laporan korban Afalid, TKP Anggrek Merah pada 29 Desember atas pelapor Evilia Efendi. TKP di PLTD pada 26 Desember atas laporan korban Agustina, di TKP SMA 5 pada 13 Januari atas laporan korban Zaitun M Zein, dan di TKP Jalan Adi Sucipto tepatnya didepan tempat massage pada 18 Januari dengan pelapor Darmila.

Ini berdasarkan laporan yang kita terima dari masing – masing Polsek yang terdapat di Kota Tanjungpinang. Namun, atas pengakuan para pelaku, mereka telah melakukan penjambretan di 13 TKP, ucap Patar.

Sementara, kata Kapolres, barang bukti yang diamankan dari para pelaku diantaranya, satu buah sepeda motor Honda Beat BP 3322 WU, dan sepeda motor Yamaha Mio BP 3258 TT.

Kedua sepeda motor yang kita amankan itu, merupakan alat pembantu dalam aksi para tersangka. Serta barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp700 ribu, surat – surat, KTP, ATM, Handpone, dan beberapa dompet, tutur Patar.

Patar mengutarakan, modus penjambretan yang dilakukan para tersangka tersebut, yakni tiga orang mengikuti korban dari pasar, dan ketika pelaku merasa aman melakukan aksinya.

Pelaku memepet korban, kemudian merampas tas milik korban dan langsung kabur, ujarnya.

Atas perbuatan keempat pelaku, masing – masing diancam dengan pasal 363 KUHP. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Gubernur Minta Seluruh SKPD Harus Cintai Pekerjaan

Read Next

Satu Tersangka Ngaku Dua Kali Menjambret di Tanjungpinang