Dishubkominfo Belum Tindak Dumtruk Pelanggar Rambu Jalan

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tanjungpinang, belum melakukan penindakan terhadap dumtruk yang melanggar rambu jalan dilarang masuk bagi kendaraan bermuatan lebih dari delapan ton. Seperti dumtruk berjenis Fuso pengangkut tanah yang sepekan ini melintasi Jalan DI Panjaitan KM 7 Tanjungpinang.

“Penindakan bagi dumtruk yang melakukan pelanggaran rambu larangan itu, kita harus koordinasi terlebih dahulu dengan pihak Satlantas Polres Tanjungpinang,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Darat Dishubkominfo Kota Tanjungpinang, Nanang, Senin (10/2) kepada IsuKepri.com.

Akan tetapi, kata dia, pihaknya sudah melakukan peneguran terhadap dumtruk yang melakukan pelanggaran rambu tersebut dilapangan.

“Tim kita sudah menegur, agar tidak melewati jalan tersebut,” ucapnya.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga perlu melakukan penimbangan terhadap kendaraan itu. Namun, peralatannya juga masih kurang untuk menguji tonasenya.

“Jika kita telah selesai koordinasi dengan pihak Satlantas Polres Tanjungpinang, tentu kita akan menginformasikan ketentuan – ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sementara, Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres Tanjungpinang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dandung Putut Wibowo menegaskan, kendaraan yang melanggar rambu lalulintas akan mendapat sanksi.

“Ada sanksi bagi pelanggar rambu lalulintas, dan kita langsung tilang dumtruk itu dilapangan,” tegas AKP Dandung.

Selain itu, kata dia, jika masih didapati dumtruk tersebut melakukan pelanggaran, tentu pihaknya akan menindak lajutinya. “Terimakasih informasi, dan kita akan tindaklanjuti,” ucapnya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

APK Caleg dan Partai Masih Ada di TPA KM 12

Read Next

Samsat Alami Pelebihan Target Hingga Rp14 Miliar