Tanjungpinang, IsuKepri.com – Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tanjungpinang, akan mengawasi dumtruk bermuatan lebih dari delapan ton yang memasuki jalan memiliki rambu larangan seperti pada Jalan DI Panjaitan KM 7.
Kami akan mengawasi kendaraan bermuatan lebih dari delapan ton memasuki jalan itu. Sebelumnya, saya juga sudah meminta anggota untuk mengawasinya, ujar Kepala Dishubkominfo Kota Tanjungpinang, Wan Samsi, Jumat (7/2) kepada IsuKepri.com.
Kawasan itu juga, kata dia, sudah dipasang rambu khusus bagi kendaraan dengan muatan melebihi delapan ton dilarang masuk. Jika didapati melanggar rambu itu, pihaknya akan menindak kendaraan tersebut.
Saya juga sudah berpesan dengan anggota, jika ada yang melanggar rambu tersebut, harap ditilang saja. Agar jalan itu tidak rusak, katanya.
Samsi mengutarakan, jalan yang sudah terpasang rambu khusus bagi kendaraan dengan muatan melebihi delapan ton dilarang masuk, dapat dilewati apabila kendaraan tersebut mendapat pengawalan.
Dumtruk bermuatan lebih dari delapan ton, boleh melalui jalan itu, tetapi harus ada pengawalan dari pihak kepolisian, ucapnya. (ALPIAN TANJUNG)