Dewan Nilai BPJS Kesehatan Prodak Setengah Jadi

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, menilai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang di gadang – gadangkan pemerintah belum lama ini kepada masyarakat di Tanjungpinang, ternyata prodak setengah jadi.

BPJS Kesehatan ini prodak setengah jadi, karena saat menjalani perawatan di rumah sakit, yang ditanggung hanya kamar, inpus, dan obat – obatan generik lainnya. Kalau pasien kritis, dan meski pembayaran bulanannya dengan harga Rp59.500, tetap saja obat – obatannya mau tak mau harus beli, beber Ketua Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang, Drs. Asep Nana Suryana, Ahad (9/2) kepada IsuKepri.com.

Hal itu, kata Asep, dialami oleh mertuanya yakni almarhum Abdul Hamid selama menjalani perawatan di Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) pada Sabtu (8/2) kemarin malam.

Sebelum meninggal dunia pada Minggu (9/2) tadi pagi, mertua saya mengalami hal itu. Sehingga, percuma saja menjadi peserta BPJS Kesehatan jika pasiennya menebus obat dalam satu hari itu hingga Rp5 juta, katanya.

Sementara, ketika Asep mempertanyakan hal itu kepada salah seorang perawat di rumah sakit, daftar obat yang digunakan peserta BPJS tidak hanya generik, melainkan juga ada obat paten yang sudah direkomendasikan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Tetapi, dokter cenderung memberikan resep yang enggak ada di buku supaya mendapat komisi dari perusahaan obat. Soalnya obat – obatan yang belum direkom itu merupakan masih tahap uji coba, ucapnya.

Akan hal itu, Asep berharap, mudah – mudahan permasalahan tersebut menjadi pembelajaran. Karena sosialisasi aturan BPJS itu sangat penting untuk semua pihak.

Termasuk dokter, rumah sakit, dan masyarakat peserta BPJS Kesehatan, ujarnya.

Atas permasalahan pelayanan BPJS Kesehatan itu, Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Rustam, mendatangi ICU RSAL sekitar pukul 01.00 WIB guna menjenguk pasien.

Pada kesempatan itu, Kadis Kesehatan Kota Tanjungpinang, Rustam menjelaskan, bahwa aturan BPJS memang terus disempurnakan melalui permenkes hampir setiap dua minggu.

Terkait tentang kwitansi pembayaran pasien itu, bisa diklaim ke BPJS. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi pengguna BPJS ke depannya, ucap Rustam. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

BEM STT Ibnu Sina Batam Gelar Gathering di Pantai Melayu

Read Next

Warga Bintan Waspada Tertular HIV/AIDS