BPMPD Bebankan PU Terkait IMB SPBU KM 19 Kijang

Bintan, IsuKepri.com – Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BPMPD) Kabupaten Bintan, membebankan pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bintan terkait pengawasan dan ketentuan Izin Mendirikan Bangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di KM 19 arah Kijang.

“Penerbitan surat IMB itu, jika mendapat rekom dari pihak PU. Jadi kita berpedomankan itu saja, karena PU yang lebih mengerti,” kata Sekretaris Abimanyu, Kamis (20/2) kepada IsuKepri.com.

Ia mengatakan, untuk kontruksi bangunan dan jarak margin jalan, itu PU yang menelaah. Sementara pihaknya hanya urusan adminstrasi dan hanya mengeluarkan izin setelah rekom dari PU.

Terkait pelanggaran IMB yang dilakukan SPBU KM 19 Kijang tersebut, BPMPD Bintan hanya mendapat laporan dari Satpol PP Bintan yang melakukan aksi penertiban beberpa waktu lalu.

Hal yang sama ditanggap oleh salah seorang Kabid di BPMPD Bintan, Mardiah. Menurutnya, pelanggaran IMB di SPBU tersebut hanya laporan dari Satpol PP, karena pihaknya belum cek langsung ke lokasi.

Mengingat sebelumnya memang ada laporan dari Satpol PP Bintan terkait SPBU tersebut, namun begitu laporan itu disampaikan, pihaknya langsung memperingati pihak SPBU secara lisan dan tanpa tertulis.

“Teguran lisan melalui telpon sudah kita lakukan, begitu ada laporan dari Satpol PP yang kita terima sekitar tiga hari lalu, Jumat (14/2),” kata Mardiah diruang Sekretaris BPMPD, Abimanyu.

Menurutnya, terkait dengan mengeluarkan izin, pihaknya hanya untuk urusan adminstrasi, sementara teknis pengawasan proses mendirikan bengunannya dari pihak PU.

“Teknisnya PU, kami hanya administrasi, karena dalam perda atau perbup, pengawasan dilakukan oleh SKPD terkait,” tegasnya.

Akan hal itu, merujuk pada Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, dituliskan pada paragraf 2 Pengawasan Pembangunan Pasal 8, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bintan, karena jabatannya sebagai Pengawas Bangunan.

Di tambah lagi, dijelaskannya, tentang plang IMB yang tidak dipasang di lokasi berdirinya bangunan tersebut. Tim pengawas dari BPMPD Bintan, hanya akan mengecek ke lokasi SPBU tersebut. (SAUD MC)

Alpian Tanjung

Read Previous

Kemarau, Warga Bintan Waspadai Bahaya Debu

Read Next

BKM Madani Terpilih Lakukan Penataan Kawasan