BLH Tanjungpinang Tertibkan Enam Penimbunan Ilegal

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Tanjungpinang, menertibkan sebanyak enam penimbunan tanah liar selama memasuki Februari 2014. Aksi penimbunan ilegal itu, ditindaklajuti, pada Senin (3/2).

“Tadi kita sudah memasang plang larangan aksi timbun tanah di lokasi – lokasi perumahan Ceruk Permata Residence (CPR) KM 8 atas dan satu lagi di jembatan samping kedai yang tak jauh dari perumahan tersebut,” kata Kepala BLH Kota Tanjungpinang, Gunawan Grounimo, kepada IsuKepri.com.

Menurutnya, aksi penertiban timbun tanah tersebut segera dilakukan BLH karena diketahui kegiatan di dua lokasi itu tidak memiliki izin penimbunan.

Dengan penertiban yang dilakukan pihaknya, sambung dia, dihitung secara keseluruhan pada awal 2014 yang kini masuk di awal Februari 2014, BLH sudah menertibkan enam aksi timbun ilegal di Tanjungpinang. Masing – masing berada di belakang SPBU KM 3, di belakang Bintan Plaza, di Jalan Garuda, Sei Jang, CRS dan di jembatan agak jauh dari RCS tersebut.

“Untuk selanjutnya, mungkin kita akan memantau di daerah Dompak,” tegasnya.

Mengenai sangsi atas penimbun ilegal tersebut, Gunawan menambahkan, sangsi yang diberikan tidak hanya kepada pihak pengusaha, tetapi yang memberi ijin pun ikut terlibat didalam pasal 32 tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. (SAUD MC)

Alpian Tanjung

Read Previous

Disdikbud Sebut Data BSM Sekolah Sudah Masuk

Read Next

BLH Minta Lurah dan Camat Lebih Aktif