Tanjungpinang, IsuKepri.com – Sebanyak 800 alat peraga kampanye (APK) milik Calon Legislatif (Caleg) dan partai berupa spanduk dan baliho yang di copot oleh tim penertiban belum lama ini, masih ada di tempat pembuangan akhir (TPA) Ganet KM 12 Tanjungpinang.
“Spanduk dan baliho Caleg itu, masih aman dan tersusun rapi di TPA. Namun, apabila ada yang ingin mengambilnya, baik caleg dan partai yang bersangkutan, harus ada izin dari KPU dan Panwaslu Kota Tanjungpinang,” kata petugas Dinas Tata Kota Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Kota Tanjungpinang, Satria, Senin (10/2).
Dia mengatakan, penertiban 800 APK oleh tim gabungan dari KPU, Panwaslu, Kebangpol, Satpol PP dan BPPT Kota Tanjungpinang, dilakukan pada pekan lalu.
“Sudah satu pekan atribut foto dan baliho caleg serta partai di tempat TPA ini. Tapi pada intinya, kami tak berani memberikan kepada pemilik gambar caleg dan partai tanpa seizin KPU dan Panwaslu Kota Tanjungpinang,” ujarnya. (AFRIZAL)