Aksi Penimbunan Liar Akan Ditindak Tegas

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Tim teknis Pemerintah Kota Tanjungpinang, yang terdiri dari Badan Lingkungan Hidup (BLH), Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), Dinas Tata Kota Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kelautan Perikanan Pertanian Kehutanan dan Energi (KP2KE), Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan camat serta lurah se Tanjungpinang, sepakat untuk menertibkan aksi penimbunan ilegal yang kini mulai marak terjadi.

“Sesuai dengan Perda No. 2 tahun 2013, tentang penimbunan lahan, maka tim teknis Pemko Tanjungpinang sepakat, melakukan pembinaan dan penertiban terhadap semua penimbunan yang dilakukan oleh masyarakat terutama yang ilegal,” kata Kasubid Penegakan Hukum Lingkungan, Fabrina Kahar, usai rapat Tim Teknis di Kantor BLH Tanjungpinang, Rabu (5/2).

Ia menambahkan, setelah sosialisasi terkiat penindakan tegas dari tim teknis tersebut dilakukan. Ternyata masih terjadi pelanggaran di lokasi yang dimaksud dan sudah dilakukan pembinaan maka segera ditindak tegas oleh tim teknis Pemko

Tanjungpinang sesuai dengan perda yang berlaku.

Selain itu, sambungnya, kesepakatan yang diperoleh dari rapat tim teknis sekitar pukul 11.00 WIB itu, juga akan memangkas waktu dan urusan administrasi atau prosedur yang bertele – tele terkait izin penimbunan. Sehingga masyarakat tidak merasa dirugikan.

“Kita coba mencari suatu formula bagaimana akhirnya timbul keinginan masyarakat untuk mengajukan permohonan izin penimbunan,” katanya.

Kemudian, izin penimbunan yang dilakukan oleh pemohon, akan dilakukan peninjauan oleh tim teknis. Namun menurutnya, belum tentu izin timbun itu akan dikabulkan atau dikeluarkan izinnya. Karena nanti, akan dikaji kembali dan memberikan solusi dan langkah – langkah terbaik kepada masyarakat atau pemohon dari kacamata BLH.

“Tidak menutup kemungkinan juga permohonan izin penimbunan akan kita tolak,” tegasnya. (SAUD MC)

Alpian Tanjung

Read Previous

Andi Anhar Minta Penertiban APK Harus Adil

Read Next

SPBU KM 16 Bintan Langgar IMB