6 PNS Ajukan Cerai Selama Januari 2014

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Sebanyak enam Pegawai Negeri Sipil (PNS) didapati mengajukan perceraian selama pertengahan Januari 2014 hingga Februari 2014 di Pengadilan Agama Kelas I – B Tanjungpinang. Perkara perceraian itu juga disebabkan faktor ekonomi dan lain sebagainya.

“Pada Januari 2014, dari kalangan PNS ada 6 perkara perceraian yang masuk di Pengadilan Agama,” ujar Pantera Muda Hukum Pengadilan Agama Kelas I-B Tanjungpinang, Muzahar, Kamis (12/2) kepada IsuKepri.com.

Menurutnya, hal itu belum digabungkan dengan total keseluruhan perkara yang sama di tahun sebelumnya.

“Untuk perkara perceraian kalangan PNS ditahun 2013 mencapai 58 kasus, yang selesai baru 31 kasus,” katanya.

Ia mengutarakan, perkara perceraian di kalangan PNS itu meliputi TNI, Polri, BUMN dan PNS, hal itu juga masih akan terus dilanjutkan hingga tuntas. Meskipun ada penurunan kasus perceraian di kalangan PNS pada tahun 2012 yang mencapai 74 perkara, dan dibandingkan dengan tahun 2013.

“Sisa pengajuan perkara perceraian dari kalangan PNS yang masuk pada 2013 diputuskan pada 2014, dan di 2014 ini sudah ada dua perkara dari kalangan PNS yang kita kabulkan dan dua perkara sudah dicabut,” ucapnya.

Maraknya kasus perceraian di kalangan PNS ini, menurutnya berpulang pada individu masing – masing manusia. “Dalam kasus ini, anak selalu menjadi korban dalam perceraian, kasihan jika anak menjadi korban dari kasus perceraian kedua orang tuanya, ” ungkap Muzahar.

Sebab itu tambahnya, sebelum proses sidang berlangsung, pihaknya selalu memberikan masukan berupa nasihat kepada pihak yang ingin melakukan sidang, karena kasian kepada anak jika kedua orang tua harus berpisah.

“Pada intinya, agama perlu ditingkatkan disetiap individu manusia untuk menghindari perceraian tersebut,” imbuhnya. (SAUD MC)

Alpian Tanjung

Read Previous

Sepi Dilewati, Jalan Lintas Tengah Tak Kunjung Diperbaiki

Read Next

Masyarakat Tanjungpinang Keluhkan Gangguan Jaringan Telkomsel